Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Ming, 7 Sep 2025
- visibility 257

SAUDI – Arab Saudi memberlakukan aturan ketat untuk merokok. Bagi jemaah haji maupun umrah, penting untuk tahu lokasi-lokasi yang masuk kawasan no smoking area.
Jika kedapatan melanggar, dendanya tak main-main: 200 riyal atau sekitar Rp880 ribu.
Larangan ini tertuang dalam UU Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan ditegakkan di area publik yang dinilai vital.
Daftar 13 Kawasan Bebas Rokok di Saudi
Mengutip Kementerian Kesehatan Saudi, berikut area yang wajib steril dari asap rokok:
- Masjid dan area sekitarnya, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
- Kantor pemerintah dan lembaga pendidikan, termasuk kedutaan dan konsulat.
- Gedung asosiasi publik, LSM, hingga lembaga kemanusiaan.
- Situs arkeologi dan museum.
- Gedung konferensi, ruang kuliah publik, hingga aula pernikahan.
- Rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, hingga mobil ambulans.
- Semua sarana transportasi umum (bus, kereta, kapal, pesawat).
- Stasiun transportasi umum, termasuk bandara.
- Angkutan dan ruang penyimpanan obat-obatan.
- Lokasi pembuatan makanan, restoran, kafe, kios, hingga dapur pabrik.
- SPBU dan area sekitarnya.
- Sarana transportasi produk minyak bumi, kimia, dan bahan mudah terbakar.
- Kabin ATM tertutup serta fasilitas sejenis.
Meski Saudi tidak melarang merokok sepenuhnya, aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan publik dan keselamatan, apalagi di musim haji ketika jutaan orang berkumpul.
Jadi, jemaah disarankan menaati aturan agar ibadah tetap tenang tanpa gangguan sanksi.
- Penulis: REDAKSI



