Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • visibility 384
  • print Cetak

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait hasil pembahasan revisi UU tersebut.

Marwan menjelaskan, revisi UU diperlukan untuk memperkuat kualitas pelayanan terhadap jemaah haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Peningkatan pelayanan juga mencakup Armuzna, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang merupakan titik krusial dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Marwan.

Ia menegaskan, Panja bersama pemerintah telah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara haji ke depan berbentuk kementerian.

“Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan jawaban serentak “setuju”, palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna itu, hadir pula perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan menyambut baik pengesahan UU hasil revisi tersebut.

Menurut Supratman, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah secara resmi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Undang-undangnya sudah disetujui. Tinggal menunggu pengundangan, dan selanjutnya menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan kementerian baru ini tidak memerlukan revisi atas Undang-Undang Kementerian Negara. “Nggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian,” kata Supratman.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, setelah pengesahan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Kita serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana mengaturnya, apakah jumlah kementerian ditambah, dikurangi, atau digabung. Itu menjadi ranah pemerintah,” kata Dasco.

Dengan pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini, urusan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian baru ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih optimal, profesional, dan terintegrasi bagi jemaah haji maupun umrah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Akan Siapkan Area Khusus Jemaah Umrah dan Pengantarnya

    Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Akan Siapkan Area Khusus Jemaah Umrah dan Pengantarnya

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 706
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Pengelola Bandara di Makassar, PT Angkasa Pura I bakal menyiapkan area khusus untuk jamaah umrah dan pengantarnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai, mengungkapkan, prosesnya sudah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Kami akan buat area khusus untuk jamaah umrah dan pengantarnya, ini […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah untuk Jemaah dari Luar Arab Saudi Ditutup Per 18 April 2026

    Umrah untuk Jemaah dari Luar Arab Saudi Ditutup Per 18 April 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 214
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jelang pelaksanaan Ibadah Haji 2026, Pemerintah Arab Saudi mulai menetapkan pembatasan akses ibadah umrah. Dalam periode 18 hingga 30 April 2026, umrah hanya dibuka khusus bagi warga negara Saudi, sementara jemaah internasional tidak lagi diperkenankan masuk. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan intensif menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah, yang akan segera dimulai […]

    Bagikan Berita:
  • Enam Hari di Madinah, Jemaah Tazkiyah Tour Perbanyak Ibadah di Tempat Suci dan Teladani Istiqamah Rasulullah

    Enam Hari di Madinah, Jemaah Tazkiyah Tour Perbanyak Ibadah di Tempat Suci dan Teladani Istiqamah Rasulullah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 143
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Hingga hari keenam di Kota Madinah, jemaah haji khusus Tazkiyah Tour telah menjalani berbagai rangkaian ibadah dan aktivitas spiritual. Momen ini dimanfaatkan para jemaah untuk memperbanyak amalan sekaligus meneladani sikap istiqamah Rasulullah SAW selama berada di kota suci. Selama enam hari di Kota Madinah, jemaah Tazkiyah Tour mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah dan menapaktilasi […]

    Bagikan Berita:
  • Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 465
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga legislatif negara, yakni DPR RI resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan […]

    Bagikan Berita:
  • Syekh Sudais Ingatkan Risiko Salat Tidak Sah Jika Buru-buru Mencium Hajar Aswad

    Syekh Sudais Ingatkan Risiko Salat Tidak Sah Jika Buru-buru Mencium Hajar Aswad

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 43
    • 0Komentar

    HIMPUHNEWS.ID – Imam dan Khatib Masjidil Haram, Syekh Abdur Rahman Al Sudais, mengingatkan para jemaah supaya tidak terburu-buru menuju Hajar Aswad maupun Multazam sebelum salat benar-benar selesai. Menurutnya, mendahului imam dengan bergerak sebelum salam penutup selesai dapat menyebabkan salat menjadi batal. Hal itu disampaikan Syekh Al Sudais dalam sebuah dars (kajian) yang disampaikan pada 23 […]

    Bagikan Berita:
  • Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

    Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Aturan terkait kuota haji khusus sedang melewati proses permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia dinilai merampas hak pengguna haji reguler. Namun, muncul pandangan berbeda yang menyebut angka 8 persen justru terlalu kecil. Bahkan angka 8 persen itu belum memiliki […]

    Bagikan Berita:
expand_less