DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025
- visibility 166

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait hasil pembahasan revisi UU tersebut.
Marwan menjelaskan, revisi UU diperlukan untuk memperkuat kualitas pelayanan terhadap jemaah haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
“Peningkatan pelayanan juga mencakup Armuzna, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang merupakan titik krusial dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Marwan.
Ia menegaskan, Panja bersama pemerintah telah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara haji ke depan berbentuk kementerian.
“Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan jawaban serentak “setuju”, palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna itu, hadir pula perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan menyambut baik pengesahan UU hasil revisi tersebut.
Menurut Supratman, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah secara resmi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Undang-undangnya sudah disetujui. Tinggal menunggu pengundangan, dan selanjutnya menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan kementerian baru ini tidak memerlukan revisi atas Undang-Undang Kementerian Negara. “Nggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian,” kata Supratman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, setelah pengesahan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Kita serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana mengaturnya, apakah jumlah kementerian ditambah, dikurangi, atau digabung. Itu menjadi ranah pemerintah,” kata Dasco.
Dengan pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini, urusan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian baru ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih optimal, profesional, dan terintegrasi bagi jemaah haji maupun umrah.
- Penulis: REDAKSI



