Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
  • visibility 337
  • print Cetak

HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengingatkan risiko banyaknya jemaah haji 2026 yang bisa gagal berangkat karena persoalan timeline pemberangkatan.
Sekretaris Jenderal HIMPUH, Hilman Farikhi, menilai timeline haji yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tidak selaras dengan timeline yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menurutnya, ketidaksinkronan ini dapat menghambat berbagai proses krusial, terutama penyelesaian kontrak layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), serta kontrak akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa fatal.

“Ketidakselarasan timeline ini bisa membuat jemaah haji gagal berangkat,” ujar Hilman kepada Himpuh News, Rabu (3/12/2025) di Jakarta.

Hilman mencontohkan beberapa deadline penting yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi berdasarkan timeline Haji 1447 H/2026 M.

Di antaranya:

1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025: batas akhir transfer dana kontrak basic service package (camp fee dan paket masyair).

15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak dan pembayaran camp serta basic service package dengan syarikah.

1 Sya’ban 1447 H / 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana layanan pemondokan (housing service) di Makkah dan Madinah.

Ironisnya, jika melihat timeline Kementerian Haji dan Umrah RI pada fase tersebut justru masih berkutat pada jadwal pelunasan haji, dengan kata lain, belum ada fiksasi utuh jemaah yang akan diberangkatkan. Bahkan, pemerintah Indonesia masih membuka pelunasan haji tahap akhir hingga 7 Februari 2026.

“Berdasarkan timeline pemerintah Arab Saudi, batas akhir pembayaran akomodasi merupakan mandatori untuk persyaratan visa haji, jika pelunasan belum selesai, maka calon jemaah yang melunasi di tahap akhir berpotensi tidak dapat diproses visanya,” tegas Hilman.

Selain persoalan timeline, HIMPUH juga menyoroti aturan pelunasan haji yang dianggap terlalu ketat. Hilman mengatakan, syarat pelunasan menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembayaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tersendat, terutama untuk jemaah haji khusus. Saat jadwal pelunasan diumumkan, tidak disosialisasikan serta dipublikasi dengan baik, hal ini mengakibatkan kebingungan bagi para PIHK untuk melakukan pelunasan calon jemaah haji.

Hingga hari Rabu, 3 Desember 2025, lanjutnya, masih belum ada satu pun jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan karena terbentur oleh tiga syarat utama pelunasan haji seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025.

Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini.

“Kami berharap Kementerian Haji RI segera melonggarkan atau mempermudah syarat-syarat yang menghambat proses pelunasan jemaah ini,” kata Hilman.

Jika tidak ada penyesuaian cepat, HIMPUH menilai dampaknya dapat sangat luas—mulai dari macetnya kontrak layanan, keterlambatan penerbitan visa, hingga risiko terburuk: gagalnya keberangkatan jemaah karena keterlambatan administrasi dari pihak Indonesia sendiri.

“Kalau ini terjadi, bukan hanya pelayanan haji yang terhambat, tetapi jemaah bisa terancam gagal berangkat akibat aturan super ketat yang kita buat sendiri,” tegasnya.

HIMPUH mendesak pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi timeline dengan otoritas Arab Saudi dan meninjau ulang syarat pelunasan demi memastikan kelancaran penyelenggaraan Haji 2026.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ekosistem Haji, Kakanwil Kemenhaj Sulsel Sambut Positif Grand Opening Bursa Sajadah

    Dukung Ekosistem Haji, Kakanwil Kemenhaj Sulsel Sambut Positif Grand Opening Bursa Sajadah

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 187
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan (Kemenhaj Sulsel), Ikbal Ismail menghadiri grand opening Bursa Sajadah, di Jalan Aeroppala Kota Makassar, Jumat 17 April 2027. Bursa Sajadah ini merupakan toko perlengkapan haji, umrah dan oleh-oleh khas timur tengah terlengkap di Kota Makassar dengan harga yang relatif terjangkau. Toko Bursa Sajadah Makassar […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    KPK Endus Ada Praktik Korupsi dalam Penyediaan Kuota Haji RI

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 407
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi praktik korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sebagai catatan, ada lima laporan praktik kasus dugaan korupsi yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat KPK pada 2024. “Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). Asep yang juga menjabat […]

    Bagikan Berita:
  • Ketua IDI Makassar Berpulang saat Umrah, Dokter Aziz Dikenal sebagai Pejuang Dakwah dan Kemanusiaan

    Ketua IDI Makassar Berpulang saat Umrah, Dokter Aziz Dikenal sebagai Pejuang Dakwah dan Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 442
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kabar duka menyelimuti dunia medis dan komunitas kemanusiaan di Kota Makassar. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan), dr Abdul Azis SpU, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, saat menjalankan ibadah Umrah, Minggu 2 November 2025. Kabar kepergian dokter yang dikenal dermawan dan berjiwa sosial […]

    Bagikan Berita:
  • Video: Suasana Meriah Halal Bihalal Tazkiyah Group Bersama Dia Ekawati Play Button

    Video: Suasana Meriah Halal Bihalal Tazkiyah Group Bersama Dia Ekawati

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Penyanyi legendaris Makassar, Dian Ekawati tampil sebagai host sekaligus penyanyi yang menghibur para jemaah dan keluarga Tazkiyah Tour, saat travel umrah pemegang ISO 9001:2015 itu menggelar Halal Bihalal di Hote MYKO Makassar, Minggu 4 Mei 2025 lalu. Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 470
    • 0Komentar

    SAUDI – Masa pelaksanaan haji biasanya memakan waktu hingga kurang lebih 35 hari. Majelis Ulama Indonesia menilai, waktu berhaji itu bisa dipangkas menjadi 20 hari saja sehingga bisa menghemat biaya akomodasi hingga konsumsi. Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan peluang pemangkasan waktu haji itu saat merespons usulan Ketua Komisi […]

    Bagikan Berita:
  • Dua Maskapai Resmi Layani Transportasi Udara Haji 2026: Garuda Indonesia dan Saudi Airlines

    Dua Maskapai Resmi Layani Transportasi Udara Haji 2026: Garuda Indonesia dan Saudi Airlines

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 469
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan dua maskapai resmi yang bakal melayani penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2026 atau 1447 H. Dua maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Pengumuman disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemenhaj.ri, yang juga memuat rincian pembagian embarkasi keberangkatan dan kepulangan jemaah di seluruh Indonesia. Garuda […]

    Bagikan Berita:
expand_less