Rp4 Triliun Uang untuk Pelaksanaan Haji 2027 Mulai Dicairkan, Bukan untuk Berangkatkan Jemaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Menteri Haji & Umrah RI, Gus Irfan Yusuf
HAMRANEWS.ID – Meski musim haji 2027 akan dimulai dalam satu tahun ke depan, pemerintah sudah mulai melakukan persiapan. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan pencairan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp4 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengamankan berbagai layanan haji di Arab Saudi.
Permohonan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Gus Irfan menjelaskan, total dana yang diajukan mencapai 858,74 juta riyal Saudi atau setara sekitar Rp4 triliun. Dana tersebut bukan untuk biaya keberangkatan jemaah, melainkan sebagai pembayaran awal berbagai layanan yang wajib dipenuhi kepada pemerintah Arab Saudi.
Sebagian besar anggaran, sekitar Rp3,19 triliun, dialokasikan untuk paket layanan dasar dan pengurusan visa. Sementara sekitar Rp808,3 miliar digunakan sebagai uang muka penyewaan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair).
Menurut Gus Irfan, pembayaran harus dilakukan sesuai tenggat yang ditetapkan Arab Saudi. Jika terlambat, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda yang selama ini digunakan jemaah.
“Pemenuhan kewajiban tersebut sangat penting untuk memastikan layanan kepada jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Bahkan, pembayaran lebih awal juga membuka peluang Indonesia memperoleh lokasi tenda yang lebih strategis apabila ada negara lain yang tidak memperpanjang pemesanan.
Dalam kesempatan itu, Gus Irfan juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dari Arab Saudi yang diperkirakan akan membuat biaya penyelenggaraan haji 2027 meningkat. Salah satunya adalah penghapusan Paket D Masyair yang digabung ke Paket C sehingga tarif layanan diproyeksikan naik, meski angka resminya belum diumumkan.
Tak hanya itu, standar fasilitas tenda juga ditingkatkan. Arab Saudi kini mewajibkan penggunaan sekat berbahan gypsum dan cement board, sofa bed, karpet penuh, tambahan stop kontak, hingga pendingin ruangan (AC) tipe split.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan transfer uang muka sekitar Rp4 triliun tersebut. Persetujuan diberikan setelah administrasi permohonan dilengkapi, sehingga pembayaran kepada pemerintah Arab Saudi dapat dilakukan tepat waktu demi menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2027.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
