Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Illustrasi jemaah haji Indonesia
HAMRANEWS.ID – Aturan terkait kuota haji khusus sedang melewati proses permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia dinilai merampas hak pengguna haji reguler.
Namun, muncul pandangan berbeda yang menyebut angka 8 persen justru terlalu kecil. Bahkan angka 8 persen itu belum memiliki dasar akademik yang kuat.
Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab, menilai perdebatan selama ini cenderung terjebak pada anggapan bahwa kuota haji khusus mengurangi jatah haji reguler.
Menurutnya, persoalan utama bukanlah besaran kuota haji khusus, melainkan apakah penetapan angka 8 persen telah didasarkan pada kajian yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan haji khusus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional yang diakui undang-undang dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pembinaan pemerintah.
“Pertanyaannya bukan apakah haji khusus layak ada, tetapi mengapa kuotanya ditetapkan hanya 8 persen. Dasarnya apa?” tulis Ulul dalam opini yang dipublikasikan.
Menurutnya, dalam negara hukum setiap pembatasan hak warga negara harus memenuhi prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan memiliki dasar akademik. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjelaskan alasan penetapan angka 8 persen, apakah berdasarkan kajian kebutuhan jamaah, proyeksi demografi, kapasitas pelayanan, atau evaluasi penyelenggaraan haji selama ini.
Ulul juga mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menjalankan ibadah. Meski pemerintah berwenang mengatur keberangkatan haji karena kuota ditentukan Arab Saudi, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi dasar pembatasan yang tidak proporsional.
Ia menilai narasi yang mempertentangkan jamaah reguler dan jamaah haji khusus juga kurang tepat. Menurutnya, akar persoalan panjangnya antrean haji bukanlah keberadaan haji khusus, melainkan ketidakseimbangan antara jumlah pendaftar dan kuota haji nasional yang tersedia setiap tahun.
Karena itu, pengurangan bahkan penghapusan kuota haji khusus dinilai tidak otomatis menyelesaikan masalah masa tunggu haji reguler.
Ulul mendorong agar evaluasi kebijakan kuota haji dilakukan berdasarkan data dan kajian ilmiah, bukan sekadar kompromi politik atau opini publik.
Menurutnya, yang perlu diperjuangkan adalah penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti, sehingga hak seluruh jamaah, baik reguler maupun khusus, tetap terlindungi sesuai prinsip keadilan konstitusional.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
