Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Biaya Haji 2027 Naik, Pakar Ingatkan Jangan Habiskan Dana Manfaat Jutaan Calon Jemaah yang Masih Antre

Biaya Haji 2027 Naik, Pakar Ingatkan Jangan Habiskan Dana Manfaat Jutaan Calon Jemaah yang Masih Antre

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 145
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi Rp107,3 juta per jemaah memunculkan perdebatan baru.

Di satu sisi, pemerintah ingin meringankan beban calon jemaah dengan memperbesar porsi subsidi dari dana manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Akan tetapi satu sisi, sejumlah pakar mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan dana haji yang menjadi hak jutaan calon jemaah yang masih mengantre.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan skema pembiayaan baru, yakni 60 persen biaya haji berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, sementara 40 persen sisanya dibayar langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dengan skema tersebut, dari total BPIH Rp107,3 juta, sekitar Rp64,38 juta akan ditanggung melalui dana manfaat BPKH, sedangkan jemaah hanya membayar Rp42,92 juta. Porsi subsidi ini jauh lebih besar dibanding musim haji 2026 yang hanya sekitar 38 persen.

Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai kebijakan tersebut memang terlihat menguntungkan bagi jemaah yang berangkat pada 2027. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan dana manfaat dalam jumlah besar dapat mengancam kesehatan keuangan dana haji.

Menurutnya, dengan kuota haji reguler sekitar 203 ribu orang, kebutuhan dana manfaat mencapai lebih dari Rp13 triliun. Padahal, proyeksi nilai manfaat yang dihasilkan BPKH hanya sekitar Rp12 triliun dalam setahun.

“Artinya, terdapat potensi kekurangan lebih dari Rp1 triliun jika skema tersebut dipaksakan,” ujar Mustolih.

Ia menegaskan, dana haji bukan berasal dari APBN, melainkan dari setoran awal calon jemaah sebesar Rp25 juta yang kemudian dikelola BPKH melalui berbagai instrumen investasi. Hingga 2025, total dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp180,7 triliun.

Karena itu, menurut Mustolih, penggunaan hampir seluruh nilai manfaat untuk membiayai jemaah yang berangkat pada 2027 berpotensi mengurangi hak lebih dari lima juta calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu, bahkan harus menanti hingga lebih dari 20 tahun.

“Distribusi nilai manfaat harus adil, termasuk kepada jemaah yang baru akan berangkat di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa asas keadilan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mustolih menyarankan Indonesia belajar dari sistem Tabung Haji Malaysia yang menerapkan subsidi secara bertingkat berdasarkan kemampuan ekonomi jemaah. Dengan cara itu, bantuan biaya tidak diberikan secara merata, melainkan lebih diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengingatkan agar skema pembiayaan haji kembali mengacu pada prinsip istitha’ah atau kemampuan.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Karena itu, menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar terhadap subsidi justru dapat mengaburkan makna kemampuan yang menjadi syarat wajib berhaji.

“Orang berangkat haji itu manistatha’a ilaihi sabila (wajib bagi yang mampu). Yang tidak mampu, Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujar KH Cholil Nafis.

Perdebatan mengenai skema pembiayaan haji 2027 diperkirakan masih akan berlanjut dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Selain menjaga agar biaya tetap terjangkau bagi jemaah, pemerintah juga dituntut memastikan dana haji tetap sehat dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dinikmati secara adil oleh jutaan calon jemaah Indonesia di masa mendatang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Banten Dapat Hotel 13,5 Kilometer dari Masjidilharam, Anggota DPR RI Protes

    Jemaah Haji Banten Dapat Hotel 13,5 Kilometer dari Masjidilharam, Anggota DPR RI Protes

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 315
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jelang keberangkatan jemaah haji 2026, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Dapil Banten III (Tangerang Raya), Wahidin Halim, memprotes penempatan jemaah haji asal Banten yang dinilai terlalu jauh dari pusat aktivitas ibadah di Makkah, Arab Saudi. “Kenapa Banten diperlakukan tidak adil? Kenapa Banten justru ditempatkan pada posisi yang terlalu jauh?” tegas Wahidin dalam […]

    Bagikan Berita:
  • 38 Jemaah Umrah Riau Gagal Berangkat Padahal 3 Kali ke Bandara, Travel BMW Ternyata Tak Berizin

    38 Jemaah Umrah Riau Gagal Berangkat Padahal 3 Kali ke Bandara, Travel BMW Ternyata Tak Berizin

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 76
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Sebanyak 38 calon jemaah umrah asal Riau harus menelan kekecewaan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal. Persoalan ini mencuat setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Riau menemukan bahwa biro perjalanan yang memberangkatkan mereka, PT Brilian Mega Wisata (BMW), belum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Puluhan calon jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Baso Tang, Imam Tunanetra Asal Pulau Kecil di Sinjai yang Namanya Diabadikan Jadi Masjid di Arab Saudi

    Baso Tang, Imam Tunanetra Asal Pulau Kecil di Sinjai yang Namanya Diabadikan Jadi Masjid di Arab Saudi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 247
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Di tengah jutaan jemaah haji dari berbagai penjuru dunia, kisah seorang pria tunanetra asal pulau kecil di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mencuri perhatian rombongan kerajaan Arab Saudi. Bukan karena kekayaan, jabatan, ataupun popularitas, melainkan karena keteguhan pengabdiannya sebagai imam masjid selama puluhan tahun dalam keterbatasan. Saifuddin H M Abd Muin Saideng, yang akrab […]

    Bagikan Berita:
  • Link Daftar Calon Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji untuk Berangkat Tahun Depan

    Link Daftar Calon Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji untuk Berangkat Tahun Depan

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 16
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar calon jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Calon jemaah dapat mengecek status masing-masing secara online melalui laman resmi Kemenhaj. Pengecekan status ini penting untuk mengetahui apakah calon jemaah masuk dalam daftar yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Warga Muhammadiyah yang Naik Haji 2026 Wajib Sembelih DAM di Tanah Air

    Warga Muhammadiyah yang Naik Haji 2026 Wajib Sembelih DAM di Tanah Air

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 299
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jutaan muslim melaksanakan ibadah haji tahun ini. Sebagian di antara adalah Warga Muhammadiyah. Khusus Ibadah Haji 1447 H, pimpinan warga Ormas Islam berlambang Matahari ini diminta ikuti Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air. Pesan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy pada Sabtu 17 April 2026 di […]

    Bagikan Berita:
  • DP Haji Indonesia Rp66,6 Miliar Diblokir Pemerintah Saudi Gegara Masih Ada Jemaah Sakit yang Lolos

    DP Haji Indonesia Rp66,6 Miliar Diblokir Pemerintah Saudi Gegara Masih Ada Jemaah Sakit yang Lolos

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 116
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal, atau sekitar Rp66,6 miliar. Pemblokiran itu berkaitan dengan persoalan asuransi pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menilai terdapat jemaah Indonesia yang masuk ke Tanah Suci meski memiliki kondisi kesehatan yang masuk dalam […]

    Bagikan Berita:
expand_less