Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alasan Keselamatan Jemaah di Balik Pembagian 50:50 Kuota Haji Khusus dan Reguler

Alasan Keselamatan Jemaah di Balik Pembagian 50:50 Kuota Haji Khusus dan Reguler

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • visibility 9
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan di balik kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Penjelasan itu disampaikan dalam eksepsi Yaqut pada sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026.

Penasihat hukum Yaqut menegaskan, pembagian 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus bukan keputusan yang muncul tiba-tiba melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.

“KMA Nomor 130 Tahun 2024 bukan titik awal lahirnya konfigurasi 50/50, melainkan berdasarkan rangkaian proses panjang,” kata penasihat hukum Yaqut dalam persidangan.

Menurut mereka, konfigurasi tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pembahasan mitigasi kepadatan, mudzakarah perhajian, hingga pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi.

Sejumlah persoalan menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi Muzdalifah dan Mina, relokasi Mina Jadid, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lanjut usia, hingga perubahan zonasi dan sistem pelayanan haji di Arab Saudi.

Setelah dilakukan berbagai simulasi teknis, Indonesia mengusulkan tambahan kuota 20.000 jemaah dengan komposisi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam MOU Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Kuasa hukum Yaqut meminta pembagian 50:50 tidak dinilai hanya berdasarkan formula matematis pembagian kuota. Menurut mereka, yang lebih penting adalah kapasitas nyata untuk melayani dan melindungi jemaah.

“Berapa jemaah tambahan yang secara nyata dapat dilayani dan dilindungi dengan kapasitas yang tersedia pada saat keputusan dibuat,” ujar penasihat hukum.

Mereka menilai keselamatan menjadi faktor penting karena tambahan kuota tidak otomatis diikuti penambahan kapasitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Pengalaman 2023 disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota sehingga total menjadi 229.000 jemaah. Namun, tambahan kuota tersebut tidak disertai penambahan kapasitas di Muzdalifah dan Mina.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penerapan skema murur pada haji 2024 untuk mengurangi penumpukan jemaah di Muzdalifah.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menerima 271.500 dolar AS. KPK menyebut perkara pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 menimbulkan kerugian negara setidaknya Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan BPK.

Angka tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Penasihat hukum Yaqut menilai kebijakan pembagian kuota tambahan harus dilihat berdasarkan informasi, kapasitas ruang, kepadatan, kesehatan, pergerakan, dan risiko keselamatan jemaah yang diketahui ketika keputusan dibuat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 466
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk bisa berangkat haji, jamaah haji tahun ini mendapat subsidi jumbo yang berkisar Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang. Dengan terus meningkatnya subsidi tanpa melihat inflasi yang meningkat, nilai tukar rupiah terhadap dolar, pajak di Arab Saudi dan faktor lain, subsisi membengkak ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. Ironisnya, selain membayar […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Targetkan 5 Juta Jemaah Haji Per Tahun, Antrean Jemaah RI Bakal Turun Drastis

    Arab Saudi Targetkan 5 Juta Jemaah Haji Per Tahun, Antrean Jemaah RI Bakal Turun Drastis

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 649
    • 0Komentar

    SAUDI – Proyek skala besar Arab Saudi melalui Visi 2030, bukan cuma akan meningkatkan kenyamanan jemaah, tapi juga memperluas kapasitas hingga 5 juta jemaah haji dan 30 juta jemaah umrah setiap tahun. Jika target tersebut tercapai, antrean panjang haji yang selama ini menunggu hingga 20 sampai 40 tahun, terutama di Indonesia, bisa berkurang drastis. Saat […]

    Bagikan Berita:
  • Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Di tengah peralihan penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji, Para pengusaha travel haji dan umrah mendorong agar peran swasta diperbesar lagi. Menurut Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Azhar Gazali, swasta terbukti memiliki rekam jejak yang lebih tertib dan […]

    Bagikan Berita:
  • Kebutuhan Anggaran Haji 2026 Rp18,2 Triliun, Dirjen PE2HU Ingatkan Harus Tepat Sasaran

    Kebutuhan Anggaran Haji 2026 Rp18,2 Triliun, Dirjen PE2HU Ingatkan Harus Tepat Sasaran

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 332
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran operasional haji 1447 Hijriah/2026 M yang riil, tepat sasaran, dan akuntabel di tengah tantangan kebijakan baru Arab Saudi. Pengelolaan anggaran yang tidak tepat dinilai berisiko berdampak langsung pada kualitas layanan dan kenyamanan jemaah. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Duka, Jemaah Haji Lansia Asal Pinrang Wafat di Makkah karena Pneumonia

    Duka, Jemaah Haji Lansia Asal Pinrang Wafat di Makkah karena Pneumonia

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 402
    • 0Komentar

    SAUDI – Innalillahi wa innailaihi rajiun. Duka kembali menyelimuti Embarkasi Makassar. Jemaah haji kloter 2 dari Kabupaten Pinrang, Sapo Panisi Lili (79), dilaporkan meninggal dunia pada Senin 19 Mei 2025. Sapo Panisi Lili diketahui adalah warga Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, meninggal setelah dirawat selama 6 hari di Saudi National Hospital karena penyakit pneumonia […]

    Bagikan Berita:
  • Acara Barazanji Warnai Peresmian Gedung KUA dan Manasik Haji Makassar

    Acara Barazanji Warnai Peresmian Gedung KUA dan Manasik Haji Makassar

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 186
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID –  Tradisi mabarazanji khas Bugis-Makassar mewarnai peresmian penggunaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Makassar di Jalan Pelanduk, Kota Makassar, Selasa 5 mei 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Makassar H. Muhammad didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ambo Sakka, Kepala KUA Kecamatan Makassar Nurdin beserta jajaran, […]

    Bagikan Berita:
expand_less