Alasan Keselamatan Jemaah di Balik Pembagian 50:50 Kuota Haji Khusus dan Reguler
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 9
- print Cetak

Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama RI
HAMRANEWS.ID – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan di balik kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Penjelasan itu disampaikan dalam eksepsi Yaqut pada sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026.
Penasihat hukum Yaqut menegaskan, pembagian 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus bukan keputusan yang muncul tiba-tiba melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
“KMA Nomor 130 Tahun 2024 bukan titik awal lahirnya konfigurasi 50/50, melainkan berdasarkan rangkaian proses panjang,” kata penasihat hukum Yaqut dalam persidangan.
Menurut mereka, konfigurasi tersebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pembahasan mitigasi kepadatan, mudzakarah perhajian, hingga pembahasan dengan pemerintah Arab Saudi.
Sejumlah persoalan menjadi pertimbangan, mulai dari kondisi Muzdalifah dan Mina, relokasi Mina Jadid, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lanjut usia, hingga perubahan zonasi dan sistem pelayanan haji di Arab Saudi.
Setelah dilakukan berbagai simulasi teknis, Indonesia mengusulkan tambahan kuota 20.000 jemaah dengan komposisi 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam MOU Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Kuasa hukum Yaqut meminta pembagian 50:50 tidak dinilai hanya berdasarkan formula matematis pembagian kuota. Menurut mereka, yang lebih penting adalah kapasitas nyata untuk melayani dan melindungi jemaah.
“Berapa jemaah tambahan yang secara nyata dapat dilayani dan dilindungi dengan kapasitas yang tersedia pada saat keputusan dibuat,” ujar penasihat hukum.
Mereka menilai keselamatan menjadi faktor penting karena tambahan kuota tidak otomatis diikuti penambahan kapasitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Pengalaman 2023 disebut menjadi salah satu dasar pertimbangan. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota sehingga total menjadi 229.000 jemaah. Namun, tambahan kuota tersebut tidak disertai penambahan kapasitas di Muzdalifah dan Mina.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penerapan skema murur pada haji 2024 untuk mengurangi penumpukan jemaah di Muzdalifah.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menerima 271.500 dolar AS. KPK menyebut perkara pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 menimbulkan kerugian negara setidaknya Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Angka tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Penasihat hukum Yaqut menilai kebijakan pembagian kuota tambahan harus dilihat berdasarkan informasi, kapasitas ruang, kepadatan, kesehatan, pergerakan, dan risiko keselamatan jemaah yang diketahui ketika keputusan dibuat.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
