Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, Jemaah Cuma Bayar 40 Persen

Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, Jemaah Cuma Bayar 40 Persen

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 12
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172 per jemaah.

Meski total biaya penyelenggaraan haji tersebut menembus Rp107 juta, jemaah nantinya hanya dibebankan 40 persen atau sekitar Rp42.936.068 per orang.

Sementara itu, 60 persen sisanya atau Rp64.404.103 per jemaah diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172, dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068 atau sebesar 40 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan.

Jemaah Bayar Penerbangan dan Akomodasi di Mekkah

Irfan menjelaskan, komponen biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah terutama mencakup penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah.

Adapun biaya yang berasal dari nilai manfaat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji lainnya.

Komponen tersebut meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, nilai manfaat juga digunakan untuk perlindungan jemaah, pelayanan di embarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

BPIH Naik, Bipih Jemaah Justru Turun

Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 2026, usulan 2027 menunjukkan perubahan yang cukup signifikan.

Pada 2026, BPIH ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah, sementara Bipih yang dibayarkan langsung jemaah mencapai sekitar Rp54,1 juta.

Dengan skema baru yang diusulkan untuk 2027, total BPIH memang naik menjadi Rp107,34 juta. Namun, porsi yang harus dibayarkan jemaah justru turun menjadi sekitar Rp42,94 juta.

Artinya, kenaikan total biaya penyelenggaraan haji tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah karena porsi pembiayaan dari nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen.

Layanan Saudi Naik Kelas

Menurut Irfan, kenaikan BPIH 2027 salah satunya dipengaruhi perubahan layanan dari pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Saudi disebut telah menghapus layanan tingkat D sehingga jemaah Indonesia akan masuk ke layanan tingkat C yang dinilai lebih nyaman. Perubahan kelas layanan tersebut otomatis berdampak pada biaya.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda, biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” kata Irfan.

Selain perubahan layanan, kondisi ekonomi global, harga bahan bakar minyak, harga komoditas, biaya layanan di Arab Saudi, hingga nilai tukar juga menjadi faktor yang diperhitungkan pemerintah.

Jemaah Berpotensi Dapat Tenda dan Kasur Lebih Baik

Irfan mengatakan peningkatan biaya tersebut diharapkan berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.

Salah satunya terkait fasilitas tenda dan kasur selama berada di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Insya Allah kita harapkan seperti itu, karena tenda kasur itu domainnya Pemerintah Saudi, kita hanya bayar, kita beli paket C, kita beli paket B, kita beli paket A,” ujarnya.

Pemerintah juga berharap peningkatan kelas layanan tersebut dapat diikuti dengan perbaikan kualitas konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia.

Namun, angka Rp107,34 juta dan komposisi 40 persen Bipih serta 60 persen nilai manfaat tersebut masih berupa usulan pemerintah. Besaran final BPIH 2027 akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Rekening Dormant dari Pendaftar Haji Invalid Capai Rp10 T, Dahnil: Mungkin Orangnya Meninggal Anaknya Tak Mau Gantikan

    Dana Rekening Dormant dari Pendaftar Haji Invalid Capai Rp10 T, Dahnil: Mungkin Orangnya Meninggal Anaknya Tak Mau Gantikan

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 14
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah melakukan validasi ulang terhadap data calon jemaah yang masuk dalam daftar antrean haji nasional. Dari total sekitar 5,7 juta calon jemaah, pemerintah menemukan sementara sekitar 400 ribu data yang berisiko tidak valid. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Aturan Baru, Terbitkan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 397
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi akan memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem. “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 221
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melempar wacana naik haji dengan skema seperti sistem lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wacana ini dilempar terkait dengan antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut, pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu, termasuk skema baru […]

    Bagikan Berita:
  • Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 475
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem digital terpadu All Indonesia di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan pos lintas batas negara (PLBN). Bagi jemaah umrah, kebijakan ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan menjelang keberangkatan maupun kepulangan dari Tanah Suci. Apa Itu Sistem All Indonesia? All Indonesia adalah platform digital […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Umrah Diinterogasi Askar Gegara Foto Pegang USG di Depan Ka’bah

    Jemaah Umrah Diinterogasi Askar Gegara Foto Pegang USG di Depan Ka’bah

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 30
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Seorang mutawif, alumni Al Azhar Kairo sekaligus pemilik akun Sirojjsq, membagikan pengalaman jemaahnya yang sempat diinterogasi askar atau petugas keamanan Masjidil Haram. Dalam video yang diunggahnya, ia menceritakan pasangan suami istri yang sedang menjalani ibadah umrah. Sang istri diketahui tengah hamil dan membawa foto hasil USG. Usai melaksanakan tawaf, pasangan tersebut sempat meminta […]

    Bagikan Berita:
  • Buntut Kasus Hanania Travel, Kemenhaj Akan Akreditasi Seluruh Travel Umrah dan Haji

    Buntut Kasus Hanania Travel, Kemenhaj Akan Akreditasi Seluruh Travel Umrah dan Haji

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 101
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Hanania Travel mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem akreditasi bagi seluruh travel haji dan umrah di Indonesia. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan akreditasi diperlukan untuk memastikan setiap biro […]

    Bagikan Berita:
expand_less