Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 21

HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai fakta hukum yang nyata dan terukur.

Dalam konteks kuota haji yang kasusnya saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ulul Albab menilai terdapat kekeliruan dalam penentuan kerugian negara.

“(Penghasilan dari) kuota haji bukan merupakan uang negara, bukan barang milik negara, tidak tercatat dalam APBN, dan tidak masuk dalam neraca keuangan negara.

Kuota haji adalah hak administratif yang diperoleh melalui mekanisme diplomasi antarnegara. Negara memiliki kewenangan pengaturan, tetapi bukan sebagai pemilik kuota,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, tidak setiap perubahan atau pembagian kuota haji dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Agar dapat dinilai sebagai kerugian negara, harus dibuktikan adanya aliran dana ilegal yang berasal dari atau berdampak langsung pada keuangan negara.

Ulul Albab menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut, kerugian negara merupakan unsur delik yang wajib dibuktikan secara ketat.

“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya pasti dan terukur, dapat dihitung secara kuantitatif, serta ditetapkan oleh lembaga audit yang berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ulul Albab.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, potensi, atau konstruksi logika politik.

Diskresi Kebijakan dan Batas Pidana Korupsi

Ulul Albab juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota.

Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa diskresi dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti adanya situasi mendesak, kekosongan atau ketidakjelasan aturan, serta demi kepentingan umum.

“Diskresi baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Ketiga unsur ini harus ada secara bersamaan,” ujarnya.

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan kebijakan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi, seperti pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), evaluasi kebijakan, atau pengawasan internal.

Pentingnya Meluruskan Isu Kerugian Negara

Ulul Albab menilai pelurusan isu kerugian negara dalam kasus kuota haji penting dilakukan sejak awal. Pasalnya, jika isu ini dibiarkan kabur, dampaknya dapat meluas dan merugikan banyak pihak.

“Stigma publik bisa menggeneralisasi seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaku usaha yang taat hukum ikut terdegradasi, dan kepercayaan jemaah berpotensi rusak, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila setiap diskresi pejabat publik langsung diasumsikan sebagai kerugian negara, maka pengambil kebijakan akan berada dalam posisi serba takut dan enggan mengambil keputusan.

“Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya bagi negara hukum. Pejabat publik bisa lumpuh mengambil kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.

Ulul Albab juga dikenal sebagai akademisi dan penulis sejumlah buku bertema antikorupsi, antara lain Korupsi dari A to Z, Agama Mengajarkan Antikorupsi, dan Korupsi dalam Perspektif Keilmuan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 262
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ada ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh penyedia layanan umrah untuk memenuhi standar pelayanan tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin kualitas layanan terbaik bagi jemaah umrah dari seluruh dunia. Dalam pernyataan resminya seperti dikutip […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 102
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi […]

    Bagikan Berita:
  • Ketentuan Haji 2026 Diumumkan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Salah Satunya Terkait Tenggat Kontrak

    Ketentuan Haji 2026 Diumumkan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Salah Satunya Terkait Tenggat Kontrak

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 108
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah, mengumumkan serangkaian aturan baru yang wajib dipatuhi seluruh negara pengirim jemaah haji untuk musim Haji 2026 atau 1447 H. Pengumuman tersebut disampaikan dalam pertemuan semi-tahunan dengan pejabat haji dari berbagai negara Islam, yang digelar di sela-sela Konferensi dan Pameran Haji edisi kelima di Jeddah, Senin […]

    Bagikan Berita:
  • Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Setelah resmi berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, para pejabat dan pegawai di lembaga negara tersebut kini harus berbenah. Pejabat-pejabat yang mengisi berbagai posisi harus dibereskan dahulu. Itu membuat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sedikit tersendat. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, untuk posisi Kepala Kementerian Haji dan Umrah di […]

    Bagikan Berita:
  • Sulsel Daerah Terbanyak Masyarakat Berangkat Umrah, Ribuan Jemaah Per Bulan

    Sulsel Daerah Terbanyak Masyarakat Berangkat Umrah, Ribuan Jemaah Per Bulan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kantor Imigrasi mencatat, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan yang terbanyak masyarakatnya berangkat umrah pada periode 1 Januari hingga 20 Oktober 2025 ini. Ada ribuan jemaah asal Sulsel terbang dari Sulsel ke Arab Saudi setiap bulannya. Tingginya angka jemaah tersebut membuat Sulsel selalu menjadi daerah terbanyak yang mengirim jemaah umrah hampir tiap tahun. Kepala […]

    Bagikan Berita:
  • Pelaksanaan sesi Wukuf Arafah tahun ini bertepatan dengan hari Jumat.(tazkiyahtour.com)

    Jemaah Diminta Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji 2025, Kurangi Umrah Sunah Berulang dan Ziarah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jelang puncak haji 1446 H/2025 M yang diperkirakan berlangsung pada awal bulan Juni, Kementerian Agama RI mengimbau jemaah haji Indonesia agar membatasi aktivitas fisik berat serta mengurangi pelaksanaan umrah sunah secara berulang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian operasional haji ke-20 pada Senin 20 Mei 2025, […]

    Bagikan Berita:
expand_less