Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 166

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait hasil pembahasan revisi UU tersebut.

Marwan menjelaskan, revisi UU diperlukan untuk memperkuat kualitas pelayanan terhadap jemaah haji, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Peningkatan pelayanan juga mencakup Armuzna, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang merupakan titik krusial dalam pelaksanaan ibadah haji,” kata Marwan.

Ia menegaskan, Panja bersama pemerintah telah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara haji ke depan berbentuk kementerian.

“Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan jawaban serentak “setuju”, palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dalam rapat paripurna itu, hadir pula perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan menyambut baik pengesahan UU hasil revisi tersebut.

Menurut Supratman, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah secara resmi tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Undang-undangnya sudah disetujui. Tinggal menunggu pengundangan, dan selanjutnya menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan kementerian baru ini tidak memerlukan revisi atas Undang-Undang Kementerian Negara. “Nggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian,” kata Supratman.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, setelah pengesahan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Kita serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana mengaturnya, apakah jumlah kementerian ditambah, dikurangi, atau digabung. Itu menjadi ranah pemerintah,” kata Dasco.

Dengan pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini, urusan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian baru ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih optimal, profesional, dan terintegrasi bagi jemaah haji maupun umrah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 103
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 175
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kini semakin tegas menegakkan aturan kebersihan. Setiap orang, baik itu warga lokal maupun wisatawan, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, entah di jalan, taman, atau dari kendaraan. Pelanggaran semacam ini tidak lagi akan dianggap sepele, lantaran sanksinya bisa menguras kantong. Mengutip media lokal Okaz, otoritas kota dan desa di seluruh […]

    Bagikan Berita:
  • Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Baru-baru ini ramai postingan warga Indonesia yang memasukkan sebotol air zam-zam ke dalam segalon air biasa, dan dipakai untuk minum sehari-hari. Air zam-zam tersebut dimasukkan dengan dalil bahwa air zam-zam bisa mengubah air biasa menjadi zamzam, meskipun air zamzam tersebut cuma setetes. Anggapan tersebut mungkin niatnya baik, tapi postingan yang ramai itu dinilai […]

    Bagikan Berita:
  • Kartu Nusuk, Syarat Jemaah Haji Masuk Masjidilharam

    Kartu Nusuk, Syarat Jemaah Haji Masuk Masjidilharam

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 533
    • 0Komentar

    JAKARTA — Selain paspor, para jemaah haji resmi kuota pemerintah, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus, akan dibekali dengan Kartu Nusuk. Ini kartu bukan sembarang kartu. Sebab dialah yang membedakan mana jemaah dengan visa haji, mana yang visa ilegal. Tak heran jika disebut sebagai nyawa “kedua” bagi para jemaah. Tanpa kartu iniseorang jemaah tidak […]

    Bagikan Berita:
  • Fenomena Umrah di Tanah Air: Jemaah Kabur, Kasus Penipuan hingga Pro-Kontra Umrah Mandiri

    Fenomena Umrah di Tanah Air: Jemaah Kabur, Kasus Penipuan hingga Pro-Kontra Umrah Mandiri

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ibadah umrah yang merupakan perjalanan spiritual yang disyariatkan oleh Agama, berkembang menjadi fenomena sosial dan ladang bisnis yang kompleks di Indonesia. Di satu sisi, minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci meningkat pesat, namun di sisi lain, berbagai persoalan muncul. Mulai dari modus penyelundupan tenaga kerja berkedok umrah, jemaah yang kabur di Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

    Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru. Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut […]

    Bagikan Berita:
expand_less