Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 6

JAKARTA – Transformasi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bisa berdampak pada pelaksanaaan haji 2025.

Kemenhaj bisa kelabakan melayani haji tahun 2026 jika tidak segera mengantisipasi beberapa persoalan, seperti waktu pelaksanaan yang sempit, kesiapan SDM baru Kemenhaj, hingga proses pengalihan aset yang tidak bisa cepat.

Anggota Komisi VIII DPR, Haeny Relawati Rini Widyastuti, mengingatkan ada tiga tantangan utama yang akan dihadapi Kemenhaj jelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H, yakni waktu yang sempit, kesiapan kelembagaan dan SDM, serta pengalihan aset logistik.

1. Waktu Persiapan yang Mepet

Haeny menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dimulai pada April 2026, artinya hanya tersisa enam bulan sejak Oktober 2025 untuk menyiapkan seluruh tahapan, mulai dari proses tender, pemilihan penyelenggara, hingga pemesanan akomodasi di Arab Saudi.

“Semua harus dilakukan secara paralel dan tepat sasaran. Kelambatan sedikit saja bisa berimplikasi pada kesiapan penyelenggaraan, yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan 221.000 jemaah,” ujar Haeny dalam keterangannya, Kamis 21 Oktober 2025.

Menurutnya, waktu yang sangat terbatas ini akan menjadi ujian serius bagi Kemenhaj untuk menunjukkan kapasitas manajerialnya di tahun pertama penyelenggaraan.

2. Kelembagaan dan SDM yang Masih Beradaptasi

Tantangan kedua, kata Haeny, adalah kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Kemenhaj baru saja naik status dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian penuh, sehingga masih perlu waktu untuk menata struktur, merekrut pegawai, dan melatih tenaga profesional.

“Kemenag memiliki pengalaman puluhan tahun dalam urusan tata kelola haji. Perlu ada transfer pengetahuan dan pengalaman secara lebih terstruktur. Tanpa ada mekanisme yang jelas, pengalaman Kemenag yang sudah bertahun-tahun akan hilang begitu saja (institusional amnesia), sehingga KHU harus memulai dari awal,” terang Haeny.

Ia menilai, alih pengetahuan dari Kemenag ke Kemenhaj harus dilakukan cepat dan sistematis agar pengalaman panjang penyelenggaraan haji tidak terputus.

3. Transisi Aset dan Logistik yang Rumit

Selain waktu dan SDM, pengalihan aset dan logistik juga menjadi pekerjaan rumah besar. Dalam masa transisi ini, akan ada serah terima berbagai fasilitas milik Kemenag, mulai dari asrama haji, rumah sakit haji, embarkasi, debarkasi, hingga fasilitas pendukung lain di daerah.

Politikus Partai Golkar itu menilai, proses inventarisasi, verifikasi, hingga serah terima aset akan memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas instansi.

“Semua proses itu memerlukan inventarisasi, verifikasi, dan serah terima yang cukup rumit,” ujarnya.

Haeny berharap, transisi kelembagaan ini bisa menjadi contoh sukses melalui pendekatan jangka pendek, menengah, dan panjang, disertai kolaborasi lintas sektoral agar penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib dan profesional.

“Harapannya, pelaksanaan haji 2026 bisa menjadi contoh sukses transisi yang tertata, melalui kolaborasi lintas sektoral dan perbaikan semua sektor demi kepentingan jemaah haji Indonesia,” tutup Haeny.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Penipuan Umrah, Warga Maros Ramai-ramai Lapor ke Polrestabes Makassar

    Kasus Penipuan Umrah, Warga Maros Ramai-ramai Lapor ke Polrestabes Makassar

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Penipuan dan pemerasan berkedok perjalanan ibadah umrah terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini, sejumlah warga asal Mallawa, Kabupaten Maros, termasuk di antaranya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan sebuah biro perjalanan umrah di Kota Makassar ke Polrestabes Makassar karena diduga melakukan penipuan. Mereka mendatangi kantor Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani, Senin (4/8/2025), […]

    Bagikan Berita:
  • Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, ada perbedaan dalam pembagian kuota haji ke setiap daerah. Antrean berangkat haji di Indonesia akan dibuat sama menjadi 26,4 tahun. “(Pembagian kuota haji) salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh […]

    Bagikan Berita:
  • eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat terobosan baru dengan memudahkan akses digital melalui layanan eSIM yang langsung aktif saat jemaah tiba di Tanah Suci, tanpa perlu mengunjungi gerai atau menunggu hingga sampai ke hotel. Dilaporkan oleh Saudi Gazette, inisiatif ini diprakarsai oleh Komisi Komunikasi, Antariksa, dan Teknologi (CST) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
  • Anggota DPR RI Sebut Kuota Haji RI Tetap 221.000 Atau Bertambah

    Anggota DPR RI Sebut Kuota Haji RI Tetap 221.000 Atau Bertambah

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah / 2026 Masehi tetap sebanyak 221 ribu orang. “Sudah, sudah ada ( kuota). Kalau normalnya, kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan,” kata Marwan dalam diskusi bertajuk Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. Marwan […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kembali mencuat ke permukaan seiring disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan telah mendapat persetujuan dalam rapat Baleg pada Senin (8/7). Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota […]

    Bagikan Berita:
expand_less