Khalid Basalamah Terima Sekitar Rp8 Miliar Uang Hasil Penjualan Kuota Haji 2024 yang Bermasalah
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- visibility 18

Ustad Khalid Basalamah
JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah diketahui ikut memperjualbelikan tambahan kuota haji tahun 2024 yang bermasalah dan diduga terkait korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Khalid.
Khalid Basalamah mengakui telah membeli kuota tersebut, lalu menjualnya kepada jemaah. Uang hasil penjualan, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp8 miliar, telah dikembalikan ke KPK untuk dijadikan barang bukti.
KPK Konfirmasi Pengembalian Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Khalid menyerahkan kembali uang hasil penjualan kuota haji. “Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo, Senin (15/9/2025). Meski belum mengungkapkan detail jumlahnya, dana tersebut kini masuk dalam barang bukti perkara korupsi kuota haji.
Budi menambahkan bahwa uang itu berkaitan dengan penjualan kuota yang dilakukan Khalid melalui agen travel penyelenggara haji. “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sebuah podcast YouTube, Khalid mengaku KPK meminta dirinya untuk mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari 118 jemaah dengan tarif 4.500 dolar AS per orang, serta tambahan 37.000 dolar AS.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 kali sekian jemaah, kembalikan ke negara’. Oke, yang 37.000 juga dikembalikan,” tutur Khalid.
Khalid Basalamah, selaku Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia menjelaskan bahwa semula ia bersama rombongan hendak berangkat menggunakan kuota haji furoda. Namun, tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, membuatnya pindah ke haji khusus.
Menurut Khalid, Ibnu Mas’ud meyakinkannya bahwa kuota tambahan tersebut resmi dari Kementerian Agama. Karena dianggap legal, ia pun menerima tawaran tersebut. Total ada sekitar 122 jemaah yang berangkat melalui jalur haji khusus lewat travel Muhibbah.
Penyelahgunaan Kuota Haji Tambahan Pejabat Kemenag
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024. Sesuai aturan, seharusnya 92 persen kuota diberikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini jelas melanggar hukum. “Harusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Tetapi kemudian ini dibagi 50:50, itu menyalahi aturan,” kata Asep.
Karena telah dianggap terjadi tindak pidana korupsi, KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, sementara uang sekitar Rp8 miliar yang sempat diterima Khalid Basalamah dari hasil penjualan kuota haji bermasalah kini sudah diserahkan ke negara.
- Penulis: REDAKSI