Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 249
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kerajaan Arab Saudi kembali memperketat penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu satu pekan, otoritas keamanan setempat mendeportasi 14.893 penduduk ilegal hasil operasi gabungan yang digelar secara nasional.

Mengutip Gulf Insider, 24 Februari, keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut totalnya ada 19.101 orang ditangkap dalam inspeksi terpadu yang berlangsung pada 12–18 Februari. Operasi tersebut melibatkan aparat keamanan bersama sejumlah lembaga pemerintah terkait.

Dari jumlah itu, 12.153 orang tercatat melanggar Undang-Undang Izin Tinggal, 4.103 orang melanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan 2.845 orang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain deportasi, sebanyak 15.585 pelanggar dirujuk ke perwakilan diplomatik masing-masing untuk pengurusan dokumen perjalanan. Sementara 1.389 orang lainnya diproses untuk penyelesaian reservasi kepulangan ke negara asal.

Pelanggaran Perbatasan Masih Tinggi

Kementerian Dalam Negeri juga melaporkan 1.663 orang ditangkap saat berupaya memasuki wilayah Kerajaan secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 45 persen merupakan warga negara Yaman, 54 persen warga Ethiopia, dan 1 persen berasal dari negara lain. Selain itu, 31 orang ditangkap saat mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan 28 orang yang terbukti membantu pelanggar, baik dengan menyediakan transportasi, tempat tinggal, maupun pekerjaan. Saat ini, 21.491 warga asing—terdiri dari 20.156 pria dan 1.335 perempuan—masih menjalani proses hukum untuk penegakan ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman Berat

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya pendatang ilegal, mengangkut, menampung, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun akan dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal 1 juta riyal Saudi. Kendaraan maupun properti yang digunakan untuk pelanggaran tersebut juga akan disita negara.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 dan 996 untuk wilayah lainnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Arab Saudi dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban sosial, serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 198
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali menyeret orang orang penting di industri perjalanan ibadah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional salah satu perusahaan travel haji dan umrah, Ismail Adham, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diperoleh Indonesia […]

    Bagikan Berita:
  • KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 524
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan Eks Ketua Ansor itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keputusan Yaqut terkait […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tidak Akan Ubah Sistem Antrean Haji 2026 Meski Banyak Diprotes

    Kemenhaj Tidak Akan Ubah Sistem Antrean Haji 2026 Meski Banyak Diprotes

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 323
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementeian Haji dan Umrah RI, memastikan tidak bakal mengubah sistem antrean haji 2026 yang berbasis masa tunggu, meskipun diwarnai protes di berbagai daerah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan aturan ersebut wajib dijalankan karena merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penegasan itu disampaikan Gus Irfan saat menghadiri Munas XI MUI […]

    Bagikan Berita:
  • Kuota Indonesia Berpeluang Tidak Dibatasi Pemerintah Saudi

    Kuota Indonesia Berpeluang Tidak Dibatasi Pemerintah Saudi

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 519
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan adanya rencana pemerintah Arab Saudi untuk menghilangkan kuota haji.Nasaruddin menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini lebih mementingkan pendekatan bisnis dalam pengelolaan haji, sehingga terus berencana mengembangkan infrastruktur haji “Saudi Arabia ini sekarang pendekatannya juga sangat apa ya, katakanlah bisnis oriented ya, konsultannya juga adalah konsultan dari orang-orang yang […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Aturan Baru, Terbitkan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 371
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi akan memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem. “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 […]

    Bagikan Berita:
  • Ulah Travel Nakal, Puluhan Jemaah Umrah Indonesia Terhambat di Bandara Malaysia

    Ulah Travel Nakal, Puluhan Jemaah Umrah Indonesia Terhambat di Bandara Malaysia

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 4
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Puluhan jemaah umrah asal Indonesia dilaporkan masih tertahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA 1), Malaysia, sejak Minggu (26/7/2026). Mereka diduga menjadi korban ulah agen travel yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan tiket kepulangan sampai ke Indonesia. Dari laporan yang beredar pada 27 Juli 2026, para jemaah mengaku perjalanan umrah mereka telah berlangsung lebih […]

    Bagikan Berita:
expand_less