Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • visibility 514
  • print Cetak

SAUDI – Sistem Syarikah dalam proses perjalanan Ibadah Haji tahun ini memicu masalah pada rombongan haji reguler. Sistem syarikah ini juga berlaku untuk haji khusus, namun sejauh ini tidak ada kendala.

Seperti diketahui, polemik jemaah haji reguler bermunculan karena saat tiba di Kota Makkah, terjadi perubahan penempatan pada rombongan.

Sehingga ada pasangan suami-istri yang terpisah rombongannya, ada lansia yang terpisah dari keluarga yang seharusnya mendampinginya, bahkan ada yang kopernya berada di rombongan lain. Semua terjadi karena perbedaan Syarikah.

Kementerian Agama (Kemenag) selaku operator haji reguler menyebut bahwa situasi itu terjadi lantaran sistem berbasis multi syarikah yang baru dilaksanakan tahun ini.

Kemenag yang pada haji tahun 2025 ini memakai 8 syarikah menyampaikan, jemaah dalam satu rombongan bahkan sesama pasangan suami-istri bisa terpisah saat di penginapan Makkah, karena pembagian penginapan sudah dilakukan berbasis syarikah.

Kondisi ini banyak dikeluhkan jemaah haji reguler, hingga jadi polemik yang cukup pelik.

Uniknya, situasi semacam itu tidak terjadi pada jemaah haji khusus. Tahun 2025 ini Haji Khusus yang terdiri dari 17.680 jemaah, diselenggarakan oleh 250-an PIHK, serta dilayani oleh enam Syarikah.

“Alhamdulillah tidak terjadi pemisahan keberangkatan jemaah dari sebuah PIHK, maupun terpisahnya hotel bagi jemaah dalam PIHK yang sama,” ujar Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, Senin 19 Mei 2025 lalu seperti dikutip dari situs resminya.

Hal yang sama juga terjadi dalam layanan syarikah. PIHK dilayani oleh Syarikah sesuai pilihannya di awal proses.

“PIHK sudah memitigasi apa yang akan terjadi dengan perubahan konsep dari Muassasah menjadi Syarikah ini, serta menyiapkan strategi pemvisaan yang jitu sehingga jemaah, baik jemaah per-PIHK terlebih yang memiliki hubungan keluarga tidak terpencar satu sama lain,” tandas Firman.

Sebagai sebuah edukasi, jemaah haji perlu memahami bagaimana sesungguhnya alur pelaksanaan haji secara utuh, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraanya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hal yang paling substansial adalah bahwa UU ini mengatur hal ihwal penyelenggaraan ibadah Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Mujamalah dan Umrah. Dimana dari sisi penyelenggaranya, hanya terdapat dua pihak saja.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah penyelenggara Haji Reguler, perusahaan swasta pemilik izin penyelenggaraan Haji (PIHK) adalah penyelenggara Haji Khusus (ONH Plus) dan Haji Mujamalah, serta perusahaan swasta pemilik izin resmi penyelenggaraan Umrah (PPIU) sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah. Kelak peran Kemenag RI selaku operator akan dialih peran oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dalam penyelenggaraannya, baik Kementerian Agama RI, PIHK dan PPIU memiliki mitra di Arab Saudi yang disebut sebagai Syarikah.

Syarikah, dalam bahasa Arab berarti perusahaan, merupakan lembaga swasta seperti Perusahaan Terbatas (PT) di Indonesia. Tugas mereka adalah melayani jemaah Haji maupun Umrah dari mulai kedatangan hingga kepulangan. Pada penyelenggaraan Umrah, Syarikah hanya berperan dalam penerbitan visa Umrah saja.

Sedangkan dalam hal penyediaan fasilitas Haji, Syarikah terbatas hanya menyiapkan tenda dan konsumsi bil khusus selama jemaah Haji melakukan ritual utama Haji di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (armuzna) saja.

Sedangkan untuk penyediaan penerbangan jemaah pulang pergi dari dan ke Indonesia, transportasi darat selama di Arab Saudi, penginapan serta makan di Mekkah dan Madinah, hingga pemvisaan dikerjakan oleh Kemenag RI (jemaah Haji Reguler) / Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (jemaah Haji Khusus / Haji Plus).

Penyelenggaraan Haji itu sendiri sejatinya dapat dibagi dalam tiga fase, yakni fase pra keberangkatan, fase pelaksanaan dan fase pasca Haji.

Di fase pra keberangkatan akan dilakukan segala persiapan awal, mulai dari penentuan jemaah yang berhak berangkat sesuai urutan porsi Hajinya, penyelesaian kontrak hotel, kontrak catering, kontrak bis, issued tiket penerbangan, pengambilan lokasi tenda Mina dan penentuan Syarikah mana yang akan menjadi mitra pelayanan di Arab Saudi.

Fase pra keberangkatan diakhiri dengan penerbitan visa Haji. Pada fase ini peran Syarikah hanya sebatas monitoring belaka. Keberhasilan penerbitan visa Haji sangat ditentukan proses kontrak penginapan Mekkah-Madinah dan kontrak transportasi.

Dalam proses pemvisaan Haji, data penerbangan yang digunakan oleh jemaah hanya sebagai pelengkap dan tidak menentukan terbit atau tidaknya visa Haji. Terlebih Syarikah, bisa dikatakan Syarikah hanya berfungsi sebagai penonton saja di fase pertama ini.

Fase berikutnya adalah dimana perhelatan Haji mulai berlangsung, yaitu semenjak jemaah mendarat di Arab Saudi hingga meninggalkan Tanah Suci. Disini peran Syarikah selaku operator amat sangat menentukan kepuasan jemaah yang dilayani. Syarikah akan terlibat secara utuh ketika jemaah Haji berada di wilayah Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Sedangkan segala urusan tetek bengek di Mekkah dan Medinah, seperti penyediaan penginapan, transportasi, konsumsi sudah bukan menjadi tupoksi Syarikah, fungsi mereka akan berubah menjadi mitra operator.

Ada yang baru dalam penyelenggaraan Haji di tahun 2025 ini, jemaah Haji Reguler (yang diselenggarakan oleh Kemenag RI) kini dilayani oleh lebih dari satu Syarikah, dari biasanya puluhan tahun hanya dilayani oleh satu pihak saja.

Tidak tanggung-tanggung tahun ini delapan syarikah ditunjuk pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan urusan jamaah Haji (Reguler) selama di Mina, Muzdalifah dan Arafah.

Dahulu sebelum ada konsep Syarikah, layanan Armuzna sepenuhnya dilakukan oleh Muassasah, lembaga pemerintahan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Indonesia sendiri tadinya dilayani oleh Muassasah Asia Tenggara. Lalu pada tahun 2023 otoritas Haji Arab Saudi mulai mengenalkan konsep Syarikah, yang bertujuan memberikan layanan secara lebih profesional, mengingat pelaksananya adalah pihak swasta.

Jemaah perlu mendapat edukasi yang memadai atas perubahan konsep penyelenggaraan Haji kali ini. Dari konsep Muassasah ke konsep Syarikah, dan dari konsep Syarikah tunggal menjadi Multi Syarikah.

Perubahan ini sama sekali tidak mempengaruhi keterlambatan penerbitan visa, tidak akan menyebabkan jemaah dalam satu rombongan terpisah keberangkatan dan penempatan di penginapannya kelak, serta tidak akan menyebabkan terjadinya pemisahan jemaah dalam penempatan di tenda Mina-Arafah, karena pada saat itu posisi Syarikah masih menjadi “penonton” belum menjadi operator.

Ketika proses pemvisaan berlangsung, sekali lagi highlightnya adalah proses pemvisaan tidak dilakukan oleh Syarikah, sistem pemvisaan (elektronik, E-Hajj) akan meminta operator memasukan hotel yang akan dipakai, rute transportasi darat selama di Arab Saudi, dan Syarikah apa yang dipakai.

Di fase terakhir, yaitu Pasca Haji kondisi akan terbagi menjadi dua : Pasca Haji di Arab Saudi dan Pasca Haji di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa sesungguhnya Haji hanya berlangsung dari tanggal 8 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah saja.

Pasca Haji yang dimaksud disini adalah setelah tanggal 13 Zulhijjah. Di masa tersebut peran Syarikah sudah semakin ringan, mengingat tugas utama mereka berada di rentang waktu 8-13 Zulhijjah rampung sudah.

Syarikah kembali menempati posisi “penonton”, melayani kebutuhan operator (Kemenag RI / PIHK), sambil menunggu kepulangan para tamu Allah. Tugas Syarikah selesai sampai disini.

Pada fase akhir ketika jemaah Haji sudah tiba kembali di Indonesia, maka akan dilakukan evaluasi, termasuk evaluasi terhadap Syarikah.

Kinerja Syarikah pada saat penyelenggaraan Haji tahun 2025 ini akan menentukan apakah di musim Haji berikutnya akan dipakai kembali, dipakai dengan catatan atau malah tidak samasekali.

Perubahan konsep Syarikah ini sesungguhnya menguntungkan pemerintah Indonesia dan PIHK. Kini semua pihak memiliki kebebasan untuk mendapatkan mitra terbaik untuk melayani para tamu Allah dengan layanan prima

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Amer yang Hampir Mustahil Berangkat Haji Jadi Viral Sedunia

    Cerita Amer yang Hampir Mustahil Berangkat Haji Jadi Viral Sedunia

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 696
    • 0Komentar

    SAUDI – Kisah kegigihan seorang calon jemaah haji asal Libya, Amer Al-Mansour dalam memperjuangkan keberangkatannya ke Tanah Suci jadi viral. Ceritanya viral, karena calon jemaah tersebut hampir mustahil gagal berangkat haji karena ditolak oleh staf bandara, dan pesawat sudah berangkat. Rupanya, pesawat tersebut mengalami kerusakan dan harus kembali ke bandara. Saat pesawat tiba di bandara, […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 808
    • 0Komentar

    SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana. Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Gus Baha Kakek-neneknya Berhaji Sampai Setahun Lamanya di Tanah Suci

    Cerita Gus Baha Kakek-neneknya Berhaji Sampai Setahun Lamanya di Tanah Suci

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 747
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kemajuan sistem pelaksanaan Ibadah Haji zaman sekarang bisa jadi membuat kagum-kagum para leluhur jika saja mereka tahu. Ya, melaksanakan rukun Islam kelima ini pada tahun-tahun kemerdekaan Indonesia sekitar tahun 1950-an, penuh aral dan rintangan. Gus Baha, atau pemilik nama lengkap KH A Bahauddin Nursalim menceritakan, pada zaman itu, ada Jemaah Calon Haji yang […]

    Bagikan Berita:
  • Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    Masuk Raudah lewat Jalur ‘Black Market’, Awas Petugas Kini Memeriksa QR Code Anda

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 306
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ibadah ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut niat lurus dan adab yang benar. Demikian halnya jika Anda hendak melakukan ziarah dan beribadah di Area Raudah. Praktik masuk ke Raudah di Masjid Nabawi melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “black market”, tentu saja tidak dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Wali Kota Makassar Ingatkan Jemaah, Haji Bukan Tamasya Tapi Perjalanan Suci

    Wali Kota Makassar Ingatkan Jemaah, Haji Bukan Tamasya Tapi Perjalanan Suci

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 277
    • 0Komentar

    HAMRANES – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pesan penting kepada jemaah haji Kota Makassar musim 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pesan itu disampaikan saat prosesi pelepasan jemaah di Rumah Jabatan Wali Kota, Baruga Anging Mammiri, Rabu 29 April 2026. Dalam acara tersebut, Munafri didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa. Pelepasan ini menjadi momen perdana […]

    Bagikan Berita:
  • Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

    Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 557
    • 0Komentar

    JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan risiko yang bisa muncul ketika perjalanan umrah mandiri dibolehkan alias legal. Beberapa risiko yang bisa muncul jika berangkat umrah mandiri adalah kasus penipuan yang bisa meningkat, dan memicu pelanggaran yang lebih besar di Arab Saudi karena ketiadaan pembimbing atau pemandu. Seperti diketahui, legalisasi umrah mandiri tercantum […]

    Bagikan Berita:
expand_less