Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kuota Cadangan Haji 2027 Ditetapkan 40 Persen dari Kuota Utama, Siapa Saja yang Masuk?

Kuota Cadangan Haji 2027 Ditetapkan 40 Persen dari Kuota Utama, Siapa Saja yang Masuk?

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Peluang berangkat haji pada 2027 tidak hanya terbuka bagi calon jemaah yang namanya sudah masuk masuk dalam daftar kuota utama.

Pemerintah juga menyiapkan kuota cadangan sebesar 40 persen dari alokasi kuota reguler di setiap provinsi, untuk mengantisipasi kursi keberangkatan yang tidak terisi.

Kebijakan ini menjadi kesempatan tambahan bagi calon jemaah yang berada dalam antrean berikutnya untuk mendapatkan kesempatan berangkat lebih cepat, apabila terdapat jemaah dalam kuota utama yang batal berangkat atau menunda keberangkatan.

Penetapan kuota cadangan tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Haji dan Umrah. Dalam pelaksanaan sebelumnya, ketentuan kuota cadangan diatur melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, dengan alokasi 40 persen untuk setiap provinsi, sedangkan Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 50 persen.

Untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi, pemerintah telah menetapkan total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.

Kuota tersebut terdiri atas 203.320 untuk haji reguler (di dalamnya 201.585 jemaah serta 1.735 petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU). Sementara kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 orang.

Pembagian kuota nasional menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selanjutnya, kuota reguler dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah.

Siapa yang Masuk Daftar Cadangan?

Tidak semua calon jemaah yang belum masuk kuota utama otomatis mendapatkan status cadangan.

Kementerian Haji dan Umrah melakukan pendataan serta verifikasi berdasarkan nomor porsi, kesiapan administrasi, dan kesanggupan calon jemaah untuk berangkat apabila memperoleh kesempatan.

Sejumlah kriteria yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi di daerah antara lain calon jemaah yang sebelumnya menunda keberangkatan, mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji, serta calon jemaah yang sudah menunggu dalam antrean panjang.

Kemenhaj Kabupaten Jayawijaya, misalnya, dalam proses verifikasi calon jemaah cadangan 2027, menyasar dua kelompok utama, yakni jemaah yang menyatakan menunda keberangkatan melalui surat pernyataan serta jemaah yang belum pernah berhaji atau telah menunggu selama 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir.

Proses verifikasi ini diperlukan agar pemerintah memiliki data calon jemaah yang benar-benar siap menggantikan posisi apabila terdapat kuota kosong.

Selain itu, calon jemaah yang masuk daftar cadangan diminta melengkapi dokumen administrasi dan menyatakan kesanggupan berangkat.

Tidak Otomatis Berangkat

Masuk dalam daftar cadangan bukan berarti calon jemaah dipastikan berangkat pada musim haji 2027.

Status tersebut memberikan peluang untuk mengisi kuota yang tidak terserap dari daftar utama.

Misalnya, apabila terdapat calon jemaah yang sudah masuk kuota utama tetapi tidak dapat melunasi Bipih, mengalami kendala kesehatan, meninggal dunia, atau memutuskan menunda keberangkatan, posisi yang kosong dapat diisi calon jemaah cadangan sesuai mekanisme dan urutan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, kesiapan administrasi, kesehatan, dan kemampuan melunasi biaya haji menjadi faktor penting.

Berdasarkan ketentuan pengisian kuota haji reguler dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025, pengisian kuota pada tahap berikutnya juga memperhatikan sejumlah kelompok prioritas.

Di antaranya jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga. Setelah itu, pengisian dapat dilanjutkan kepada jemaah berdasarkan nomor urut berikutnya.

**Verifikasi Mulai Berjalan di Daerah**

Persiapan kuota cadangan haji 2027 kini mulai dilakukan sejumlah kantor Kemenhaj kabupaten dan kota.

Di Banyuwangi, misalnya, terdapat 639 calon jemaah yang masuk daftar cadangan. Jumlah tersebut berada di luar kuota utama reguler dan lansia sebanyak 1.396 jemaah.

Kemenhaj setempat mulai melakukan verifikasi dokumen dan meminta calon jemaah menyatakan kesanggupan berangkat apabila mendapatkan kesempatan.

Sementara di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terdapat sekitar 510 calon jemaah yang masuk daftar cadangan untuk musim haji 2027.

Di Jayawijaya, Papua Pegunungan, verifikasi juga dilakukan untuk memastikan calon jemaah yang masuk daftar cadangan memenuhi kriteria dan memahami bahwa status tersebut belum menjamin keberangkatan.

Langkah serupa dilakukan di sejumlah daerah lain sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.

**Jemaah Tetap Harus Memenuhi Istithaah**

Di luar status kuota utama maupun cadangan, seluruh calon jemaah tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.

Kemenhaj sebelumnya telah mengumumkan daftar calon jemaah reguler yang berhak melunasi Bipih 2027. Daftar tersebut mencakup jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, serta jemaah lanjut usia yang mendapatkan prioritas.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengingatkan calon jemaah untuk memeriksa status keberangkatan dan mempersiapkan pemeriksaan kesehatan guna memastikan terpenuhinya istithaah.

Dengan adanya kuota cadangan, pemerintah berharap seluruh alokasi keberangkatan haji Indonesia dapat terserap secara optimal. Di sisi lain, calon jemaah yang berada dalam antrean berikutnya memiliki kesempatan tambahan untuk berangkat tanpa harus menunggu terlalu lama, sepanjang tersedia kuota kosong dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

    Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 259
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Di antara jutaan tamu Allah yang datang ke Tanah Suci, ada para jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga mereka yang hidup dengan keterbatasan kesehatan tertentu. Dalam konteks inilah, Islam menunjukkan wajahnya yang penuh kasih dan kemudahan. Pemerintah Indonesia dalam dua tahun terakhir secara khusus menghadirkan panduan bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas. […]

    Bagikan Berita:
  • Bukan Cuma Kasus Kuota Tahun Lalu, Haji 2025 Juga Bakal Diusut KPK

    Bukan Cuma Kasus Kuota Tahun Lalu, Haji 2025 Juga Bakal Diusut KPK

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 531
    • 0Komentar

    JAKARTA — Aksi Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Rabu 13 Agustus 2025, dinilai bukan cuma soal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyelenggaraan haji 2025 pun dinilai mulai masuk dalam radar pengusutan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini setelah laporan masyarakat dan pegiat antikorupsi, […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Sukses Melayani Jutaan Jemaah Umrah Selama Ramadan 2026 di Tengah Lonjakan Tajam

    Saudi Sukses Melayani Jutaan Jemaah Umrah Selama Ramadan 2026 di Tengah Lonjakan Tajam

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 310
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Lonjakan tajam jemaah umrah terjadi sepanjang Ramadan 2026. Kementerian Haji dan Umrah sukses melayani jutaan jemaah, atau tepatnya 1,68 juta jemaah internasional selama periode tersebut. Melansir theislamicinformation, data ini sekaligus mencerminkan intensitas layanan dan operasional yang dikelola pemerintah Saudi untuk mengakomodasi jutaan peziarah dalam waktu bersamaan. Minat jemaah untuk beribadah di Raudhah, Masjid […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 656
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Perusahaan travel haji dan umrah di Sulsel, Aslam Group menyampaikan klarifikasi atas laporan polisi terkait kasus penggelapan di Kantor Polda Sulsel. Pemilik Perusahaan Aslam Grup, H Asmar Lambo, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya dirugikan oleh kasus tersebut. Sebelumnya, Aslam Group dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan, setelah pada musim haji lalu 2025, sebanyak […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Group Resmi Hadir di Kendari, Perluas Layanan Haji Khusus dan Umrah di Sulawesi Tenggara

    Tazkiyah Group Resmi Hadir di Kendari, Perluas Layanan Haji Khusus dan Umrah di Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 179
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Tazkiyah Group, biro perjalanan umrah dan haji khusus yang berpusat di Kota Makassar yang sudah berpengalaman hingga 26 tahun, memperluas jangkauannya ke Sulawesi Tenggara dengan membuka kantor cabang di Kota Kendari. Kantor cabang yang berlokasi di Jalan Taman Suropati, Mandonga, Kendari itu, resmi hadir pada Senin, 29 Juni 2026. Sejak diresmikan, operasional layanan […]

    Bagikan Berita:
  • 42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 648
    • 0Komentar

    SAUDI – Imbas layanan makan para jemaah haji yang mengecewakan, Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, akhirnya membayar ganti rugi atau kompensasi atas persoalan itu. Peristiwa keterlambatan konsumsi berupa makanan siap saji untuk para jemaah tersebut, sebelumnya terjadi pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Direktur BPKH […]

    Bagikan Berita:
expand_less