Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 76

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kewajiban memiliki visa resmi haji bagi umat Islam yang ingin berangkat haji. Melalui keterangan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahkan menyampaikan fatwa Dewan Ulama Senior terkait kewajiban berhaji dengan visa resmi.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan, berangkat haji dengan mendapatkan visa haji, termasuk dalam upaya memuliakan Tanah Suci, karena mewujudkan maqasid maqasid syariah dalam memudahkan haji dan ibadah.

Disebutkan, kuota atau jumlah jemaah haji setiap tahun sudah diatur oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga, menambah jumlah orang di Tanah Sudi dengan masuk tanpa izin resmi (visa haji), akan mengganggu upaya pemerintah dalam mewujudkan haji yang aman, tenang dan selamat.

Sehingga, berhaji tanpa izin dianggap sebagai perbuatan dosa, lantaran bertentangan dengan firman Allah SWT: (Dan ingatlah ketika Kami menjadikan Baitullah (Baitullah) itu sebagai tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah (Muhammad) tempat berdirinya Ibrahim sebagai tempat shalat.

Selengkapnya, berikut pernyataan Dewan Ulama Senior Arab Saudi:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada hamba dan Rasul-Nya, Muhammad bin Abdullah, dan kepada keluarga dan para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan benar hingga hari kiamat. Sekarang: Allah SWT telah memuliakan tata cara dan tempat-tempat suci haji ke Baitullah. Allah Ta’ala berfirman: {Dan ingatlah ketika Kami tetapkan bagi Ibrahim tempat Baitullah, (dengan berfirman): “Janganlah kamu mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun dan sucikan Baitullah bagi orang-orang yang tawaf, orang-orang yang berdiri, orang-orang yang ruku dan sujud.”} Dan Allah Ta’ala berfirman: {Allah telah menjadikan Ka’bah, Baitullah, sebagai penopang bagi manusia, bulan haram, hewan-hewan kurban dan bunga-bunga. Yang demikian itu agar kamu mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.}

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda: “Barangsiapa yang menunaikan haji ke Baitullah ini dan tidak mengucapkan kata-kata kotor dan tidak berbuat dosa, maka ia kembali seperti pada hari ketika ibunya melahirkannya.” Telah disepakati.

Dan di antara keagungan Allah Ta’ala bagi Masjidil Haram adalah bahwa niat untuk berbuat dosa di dalamnya merupakan sebab untuk mendapatkan siksa. Allah SWT berfirman: {Dan barangsiapa yang menghendaki kejahatan di dalamnya, …} (Karena kezaliman, Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih.} Para ulama telah sepakat tentang keharusan menghormati kesucian Tanah Suci dan memperingatkan agar tidak menginginkan dosa di dalamnya dan melakukannya.

Allah SWT telah memuliakan negara yang baik dan penuh berkah ini, Kerajaan Saudi Arabia, para pemimpin dan rakyatnya, dengan pelayanan terhadap Dua Masjid Suci. Kerajaan ini telah melaksanakan tanggung jawab ini, puji bagi Allah, dengan cara yang terbaik. Hal ini terbukti dari proyek-proyek perluasan yang dilakukan secara berturut-turut, pelaksanaan infrastruktur, pembangunan jalan dan terowongan, dan layanan-layanan lainnya yang diberikan kepada para pengunjung Dua Masjid Suci, dalam rencana-rencana yang komprehensif dan matang yang mengakomodasi pergerakan para pengunjung ke Dua Masjid Suci dan tempat-tempat suci, para peziarah, para pelaksana umrah, dan para pengunjung. Hal ini juga tampak dalam sistem dan petunjuk yang bertujuan untuk mengatur penerimaan jamaah haji, jamaah umrah, dan jamaah lainnya, serta mengatur pergerakan dan perjalanan mereka agar mereka dapat menjalankan ibadahnya dengan mudah, tenteram, aman, dan terlindungi, sejak kedatangan mereka di Dua Masjid Suci hingga keberangkatan mereka.

Hal ini tidak mungkin terjadi dengan jumlah yang terus bertambah tanpa adanya karunia dan petunjuk Allah SWT, kemudian usaha besar yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Saudi Arabia yang tidak segan-segan mengerahkan segala daya upaya, dana, dan organisasi, untuk mencapai tujuan mulia mengabdi kepada Islam dan kaum Muslim, Dua Masjid Suci, dan jamaahnya.

Di antara hal-hal yang telah diatur oleh pemerintah Kerajaan -semoga Allah memberkahinya- untuk tujuan yang dimaksudkan oleh syariat ini, yaitu untuk memudahkan ibadah haji, adalah mewajibkan dikeluarkannya izin haji bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah haji ke Baitullah, dan telah menetapkan tata cara khusus bagi mereka yang ingin memperoleh izin tersebut. Majelis Ulama Senior telah mengulas apa yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mengenai tantangan dan risiko yang timbul jika tidak memperoleh izin. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama menjelaskan sebagai berikut:

Pertama: Kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada ketentuan hukum Islam yang mengatur tentang kemudahan bagi jamaah dalam menjalankan ibadah dan ritualnya serta menghilangkan kesulitan bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman: {Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu}. Allah Ta’ala juga berfirman: {Allah menghendaki agar kamu merasa ringan, karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah}. Para ulama berkata: “Yaitu, Allah ingin agar kamu merasa ringan dalam hukum-hukum-Nya, perintah-perintah-Nya, larangan-larangan-Nya, dan apa yang telah ditetapkan-Nya bagimu.” Allah Ta’ala juga berfirman: {Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan bagimu dalam agama suatu kesempitan}.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang dimaksudkan-Nya adalah kesempitan.” Kewajiban untuk mendapatkan izin haji ini muncul dengan tujuan untuk mengatur jumlah jamaah haji agar kelompok besar tersebut dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan damai.

Hal ini merupakan tujuan Islam yang sah yang ditetapkan oleh dalil dan kaidah hukum Islam.

Kedua: Komitmen untuk memperoleh izin haji dan komitmen para jamaah haji untuk melaksanakannya sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan oleh syariat. Syariat bertujuan untuk meningkatkan dan memperkaya kepentingan serta mencegah dan mengurangi korupsi. Hal ini karena lembaga pemerintah yang menyelenggarakan haji menyusun rencana penyelenggaraan haji dengan berbagai aspeknya, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, makanan, dan layanan lainnya, sesuai dengan jumlah yang diizinkan.

Semakin banyak jumlah jamaah haji yang sesuai dengan jumlah yang diizinkan, maka akan semakin tercapai kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah haji. Hal ini dimaksudkan oleh syariat. Allah SWT berfirman: (Dan ingatlah ketika Kami menjadikan Baitullah (Baitullah) itu sebagai tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah (Muhammad) tempat berdirinya Ibrahim sebagai tempat shalat. Dan Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, seraya berkata: “Bersihkanlah Baitullah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, orang-orang yang berdiam di dalamnya, dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.”) Komitmen orang-orang yang hendak haji untuk memperoleh izin haji mendatangkan banyak kemanfaatan dari segi kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah haji, baik dari segi keamanan, keselamatan, tempat tinggal, maupun makanan.

Komitmen ini juga mencegah terjadinya kerusakan besar di jalan yang dapat menghambat pergerakan dan pengelompokan mereka, serta mengurangi risiko terjadinya kepadatan dan desakan yang dapat mengakibatkan kematian.

Ketiga: Kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada penguasa dalam hal yang benar. Allah SWT berfirman: {Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu}. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian harus mendengarkan dan menaati, baik di kala susah maupun senang, di kala senang dan senang, di kala senang dan senang, dan di kala kalian lebih diutamakan daripada yang lain.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan beliau radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menaatiku, maka ia telah menaati Allah, dan barangsiapa yang tidak menaatiku, maka ia telah menaati Allah. Barangsiapa yang menaati penguasa, maka ia telah menaatiku, dan barangsiapa yang tidak menaati penguasa, maka ia telah menaatiku.”

Telah disepakati. Banyak nash tentang hal ini, semuanya menegaskan tentang kewajiban menaati penguasa dalam hal yang ma’ruf dan larangan untuk tidak menaati perintahnya. Kewajiban untuk mendapatkan izin merupakan bagian dari ketaatan dalam hal yang ma’ruf. Barangsiapa yang menaatinya, maka ia akan mendapatkan pahala, dan barangsiapa yang tidak menaatinya, maka ia akan berdosa dan mendapatkan hukuman yang telah ditetapkan oleh penguasa.
Keempat: Telah diberitahukan kepada Otoritas tentang kerugian besar dan berbagai risiko yang diakibatkan oleh tidak diperolehnya izin, yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan jamaah, kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah, rencana transportasi mereka dan pengelompokan mereka di antara tempat-tempat suci, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem layanan yang diberikan kepada jamaah. Hal ini memperjelas bahwa melaksanakan haji tanpa izin tidak hanya menimbulkan kerugian bagi jamaah itu sendiri, tetapi juga bagi jamaah lain yang telah mematuhi sistem tersebut. Telah ditetapkan dalam Syariah bahwa kerugian yang melampaui batas merupakan dosa yang lebih besar daripada kerugian yang kecil. Dalam hadits yang disepakati, Nabi (saw) bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang orang-orang Muslimnya aman dari lidah dan tangannya.” Beliau (saw) juga bersabda: “Tidak boleh ada kerugian dan tidak ada kerugian timbal balik.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Berdasarkan uraian di atas, maka tidak boleh melakukan haji tanpa izin, dan orang yang melakukannya berdosa, karena termasuk dalam kategori tidak menaati perintah penguasa, yang semata-mata dikeluarkan untuk mencapai kemaslahatan umum, khususnya untuk mencegah terjadinya kemungkaran bagi seluruh jamaah.

Meskipun haji tersebut merupakan haji wajib, sedangkan orang yang wajib melaksanakannya tidak mampu untuk memperoleh izin haji, maka ia dianggap tidak mampu. Allah SWT berfirman: (Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu) dan Allah SWT berfirman: (Dan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang-orang yang mampu membiayainya). Kami menasihati semua umat Islam agar bertakwa kepada Allah, dan kami juga menasihati mereka yang berniat untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah, agar bertakwa kepada Allah ketika melaksanakan ibadah haji yang agung ini dengan menjaga haji mereka dari apa yang telah Allah larang bagi mereka, yaitu kekejian dan kemaksiatan, dan agar berpegang teguh pada ketaatan kepada Allah dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, sehingga haji mereka diterima dan usaha mereka dihargai. Haji yang diterima adalah haji yang terbebas dari kekejian, kemaksiatan, dan perdebatan yang tidak benar, sebagaimana Allah, Yang Maha Tinggi, berfirman: (Haji itu [di] bulan-bulan yang diketahui. Maka barangsiapa yang telah mewajibkan haji atas dirinya di dalamnya, maka tidak ada hubungan seksual, kemaksiatan, dan perselisihan selama haji).

Tidak diragukan lagi bahwa komitmen jamaah haji terhadap sistem dan petunjuk yang dikeluarkan untuk memungkinkannya melakukan ritual ini dengan aman, mudah, dan tenteram merupakan bagian dari rasa takut kepada Allah ketika melakukan ritual haji dan dalam memuliakan tempat suci Allah, tempat-tempat suci-Nya, dan tempat-tempat suci-Nya. Allah, Yang Maha Tinggi, berfirman: (Demikianlah. Dan siapa pun yang menghormati ritual-ritual suci Allah – itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya). Dan Dia, Yang Maha Tinggi, berfirman: (Demikianlah. Dan siapa pun yang menghormati simbol-simbol Allah – sesungguhnya, itu adalah dari ketakwaan hati).

Kami meminta kepada Allah, Yang Maha Tinggi, untuk membuat segalanya mudah bagi para peziarah. Bahasa Indonesia: Haji mereka dan untuk melindungi mereka dalam pergerakan dan perjalanan mereka dan untuk memberi penghargaan kepada Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan Yang Mulia Putra Mahkota, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan pemerintah mereka dengan hadiah terbaik atas upaya dan layanan besar mereka agar umat Islam dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan tenang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga doa dan kedamaian Tuhan terlimpah kepada Nabi kita Muhammad dan semua keluarga dan sahabatnya.

Yang Mulia Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al Sheikh (Ketua).
Yang Mulia Sheikh Dr. Saleh bin Fawzan Al Fawzan.

Anggota Yang Mulia Sheikh Dr. Abdullah bin Mohammed Al Sheikh. Anggota Yang Mulia Sheikh Dr. Abdullah bin Abdul Mohsen Al Turki. Anggota Yang Mulia Sheikh Abdullah bin Sulaiman Al Manea. Anggota Yang Mulia Sheikh Dr. Saleh bin Abdullah bin Humaid. Anggota Yang Mulia Sheikh Dr. Mohammed bin Abdul Karim Al Issa. Anggota Yang Mulia Syeikh Dr. Abdullah bin Mohammed Al Mutlaq. Anggota Yang Mulia Syeikh Dr. Saad bin Nasser Al Shathri. Anggota Yang Mulia Syeikh Abdul Rahman bin Abdulaziz Al Kulayyah. Anggota Yang Mulia Syeikh Saud bin Abdullah Al Moajab. Anggota Yang Mulia Syeikh Dr. Mohammed bin Hassan Al Sheikh. Anggota: Yang Mulia Syeikh Dr. Yousef bin Mohammed bin Saeed. Anggota: Syekh Dr. Mohammed bin Mohammed Al-Mukhtar Al-Shanqiti . Anggota: Syekh Dr. Jibril bin Mohammed bin Hassan Al-Busaili. Anggota: Syekh Dr. Abdulsalam bin Abdullah bin Mohammed Al-Sulaiman . Anggota: Syekh Dr. Ghaleb bin Mohammed Hamidi. Anggota: Syekh Dr. Sami bin Mohammed Al-Saqer. Anggota: Syekh Dr. Bandar bin Abdul Aziz Balila.
22:03 TM 0150

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjelasan Kemenag Soal Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji

    Penjelasan Kemenag Soal Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ancaman bom di Pesawat Saudia Airlines yang dikirim lewar pesan ke email Kementerian Perhubungan, membuat Kementerian Agama ikut memberi penjelasan. Sebelumnya, ancaman bom yang menautkan Pesawat Saudia Airines SV-5276 tersebut terjadi saat pesawat itu sedang mengangkut jemaah haji rute Jeddah-Jakarta. Pesawat tersebut akhirnya mendarat darurat di Bandara Kualanamu. Hal ini pun menjadi perhatian […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    200-an Pegawai Kemenag dan 50 Orang Pegawai Kemenkes Gabung di Kementerian Haji-Umrah

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan langkah besar dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Salah satunya dengan menarik ratusan pegawai lintas kementerian. Menurut Dahnil, ada sekitar 200 pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) dan 50 pegawai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan […]

    Bagikan Berita:
  • Bukan Cuma Antre, Masuk Raudhah Kini Wajib Pakai Kartu-Aplikasi Nusuk

    Bukan Cuma Antre, Masuk Raudhah Kini Wajib Pakai Kartu-Aplikasi Nusuk

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Musim haji 2025 diramaikan dengan kabar banyaknya calon haji yang tertolak bahkan harus dideportasi karena tidak mengantongi kartu nusuk, atau menggunakan visa yang tidak resmi. Nah, bukab cuma haji. Pelaksanaan ibadah umrah pada tahun ini juga bakal lebih ketat. Salah satu tempat penting yang dikunjungi jemaah ketika berada di Saudi, adalah Raodah, aau […]

    Bagikan Berita:
  • Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ada ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh penyedia layanan umrah untuk memenuhi standar pelayanan tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin kualitas layanan terbaik bagi jemaah umrah dari seluruh dunia. Dalam pernyataan resminya seperti dikutip […]

    Bagikan Berita:
  • Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 176
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah sempat diwacanakan pendaftaran haji khusus tidak lagi melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, kini Kemenag memberi klarifikasi. Asosiasi HIMPUH (Himpunan Penyelengga Umrah dan Haji) memastikan, pendaftaran haji khusus tetap melalui PIHK. Kemenag sebelumnya menyebutkan adanya rencana usulan untuk mengubah skema pendaftaran haji khusus tersebut. Namun informasi itu sudah dianulir oleh Kemenag […]

    Bagikan Berita:
  • Cek Hotel Anda Terdaftar di Aplikasi Nusuk, demi Umrah yang Aman dan Tidak Dimanipulasi

    Cek Hotel Anda Terdaftar di Aplikasi Nusuk, demi Umrah yang Aman dan Tidak Dimanipulasi

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Para calon umrah wajib tahu, pengetatan regulasi umrah saat ini dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, seiring dengan penyempurnaan sistem digital. Sehingga, menjamin umrah yang aman dan terjamin bisa diupayakan oleh calon jemaah. Misalnya, dengan mengecek apakah pengajuan visa umrahnya benar-benar berjalan seperti yang dijanjikan oleh travel umrah. Harus diketahui, salah satu syarat pengajuan […]

    Bagikan Berita:
expand_less