Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 235

SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat.

Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi.

Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas kerajaan dan berlaku untuk warga maupun turis. Tujuannya, menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan nilai budaya di tengah modernisasi lewat program Vision 2030.

Daftar Lengkap Pelanggaran & Dendanya

Selain larangan musik saat salat, ada sederet aturan lain yang wajib dipatuhi di ruang publik. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Perilaku seksual tak senonoh → 3.000 riyal (Rp12,7 juta), ulangi bisa 6.000 riyal (Rp25,4 juta).
  2. Musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal.
  3. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal.
  4. Buang sampah sembarangan atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal.
  5. Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → 200–400 riyal.
  6. Memanjat atau melewati pagar akses umum → 500–1.000 riyal.
  7. Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di ruang publik) → 100–200 riyal.
  8. Baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) → 500–1.000 riyal.
  9. Menggambar/mencoret fasilitas publik tanpa izin → 100–200 riyal.
  10. Menyebar selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal.
  11. Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → 100–200 riyal.
  12. Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal.
  13. Menyerobot antrean → 50–100 riyal.
  14. Mengambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan, kriminalitas, atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, plus konten wajib dihapus.

Pemerintah Saudi menegaskan, aturan ini berlaku setara bagi penduduk lokal maupun pengunjung. Dress code juga diperjelas: semua orang wajib berpakaian sopan di ruang publik, sesuai standar yang ditetapkan.

Pengawasan dilakukan oleh petugas khusus kesopanan publik di seluruh kota. Pelanggaran akan langsung dikenai denda di tempat, tanpa kompromi.

Kebijakan ini disebut bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan modernisasi dengan identitas budaya Islam yang tetap dijaga ketat di kerajaan tersebut.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 367
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar baru baru ini, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) harus menggagalkan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural. “Mereka ini semua akan berangkat menuju negara ketiga yang nantinya akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” jelas ujar […]

    Bagikan Berita:
  • 9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 136
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I akan ditutup dalam beberapa hari ke depan. Akan tetapi, di tengah tenggat yang kian dekat itu, ratusan calon jemaah haji dipastikan belum bisa melangkah ke tahap berikutnya karena gagal memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga 14 Desember 2025, sebanyak 368 calon […]

    Bagikan Berita:
  • Puncak Ibadah Haji Besok, Begini Skema Mobilisasi Jemaah di Armuzna

    Puncak Ibadah Haji Besok, Begini Skema Mobilisasi Jemaah di Armuzna

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 226
    • 0Komentar

    SAUDI – Puncak haji bakal berlangsung dalam dua hari ke depan. Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijjah atau 4 Juni 2025. Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat konsolidasi data serta menyusun skema untuk memastikan seluruh jemaah diberangkatkan ke Arafah. “Kami menyusun berbagai skema mitigasi pergerakan jemaah, untuk memastikan seluruh jemaah terangkut ke […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    200-an Pegawai Kemenag dan 50 Orang Pegawai Kemenkes Gabung di Kementerian Haji-Umrah

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 204
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan langkah besar dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Salah satunya dengan menarik ratusan pegawai lintas kementerian. Menurut Dahnil, ada sekitar 200 pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) dan 50 pegawai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan […]

    Bagikan Berita:
  • Tidak Ada Lagi Pengurusan Haji Setelah Lebaran Idul Fitri 2026

    Tidak Ada Lagi Pengurusan Haji Setelah Lebaran Idul Fitri 2026

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 461
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah resmi menetapkan jadwal penyelenggaraan Haji tahun depan atau 2026/1447 Hijriyah. Dari jadwal tersebut, terlihat batas waktu pengurusan dan penyelesaian urusan haji lebih cepat dari sebelumnya. Menurut jadwal, batas akhir penerbitan Visa 2025 adalah pada tanggal 1 Syawal 1447 Hijriya, atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri tahun depan, yakni […]

    Bagikan Berita:
  • Sayur-sayuran dari RI Siap Jadi Pasokan Kebutuhan Pangan Jemaah Haji dan Umrah

    Sayur-sayuran dari RI Siap Jadi Pasokan Kebutuhan Pangan Jemaah Haji dan Umrah

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 179
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah berupaya memperluas manfaat ekonomi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satunya dengan mendorong produk-produk pertanian dan peternakan nasional menjadi bagian dari rantai pasok kebutuhan jamaah haji dan umrah di Tanah Suci. Langkah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, usai menerima kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar […]

    Bagikan Berita:
expand_less