Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
  • visibility 431
  • print Cetak

SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat.

Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi.

Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas kerajaan dan berlaku untuk warga maupun turis. Tujuannya, menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan nilai budaya di tengah modernisasi lewat program Vision 2030.

Daftar Lengkap Pelanggaran & Dendanya

Selain larangan musik saat salat, ada sederet aturan lain yang wajib dipatuhi di ruang publik. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Perilaku seksual tak senonoh → 3.000 riyal (Rp12,7 juta), ulangi bisa 6.000 riyal (Rp25,4 juta).
  2. Musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal.
  3. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal.
  4. Buang sampah sembarangan atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal.
  5. Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → 200–400 riyal.
  6. Memanjat atau melewati pagar akses umum → 500–1.000 riyal.
  7. Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di ruang publik) → 100–200 riyal.
  8. Baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) → 500–1.000 riyal.
  9. Menggambar/mencoret fasilitas publik tanpa izin → 100–200 riyal.
  10. Menyebar selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal.
  11. Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → 100–200 riyal.
  12. Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal.
  13. Menyerobot antrean → 50–100 riyal.
  14. Mengambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan, kriminalitas, atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, plus konten wajib dihapus.

Pemerintah Saudi menegaskan, aturan ini berlaku setara bagi penduduk lokal maupun pengunjung. Dress code juga diperjelas: semua orang wajib berpakaian sopan di ruang publik, sesuai standar yang ditetapkan.

Pengawasan dilakukan oleh petugas khusus kesopanan publik di seluruh kota. Pelanggaran akan langsung dikenai denda di tempat, tanpa kompromi.

Kebijakan ini disebut bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan modernisasi dengan identitas budaya Islam yang tetap dijaga ketat di kerajaan tersebut.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof Firdaus Muhammad Berangkat Haji Bersama Tazkiyah, Rasakan Pengalaman Spiritual Mendalam dan Pelayanan yang di Luar Ekspektasi

    Prof Firdaus Muhammad Berangkat Haji Bersama Tazkiyah, Rasakan Pengalaman Spiritual Mendalam dan Pelayanan yang di Luar Ekspektasi

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 142
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Perjalanan ibadah haji menjadi pengalaman yang penuh makna bagi Prof Firdaus Muhammad, salah satu jemaah haji khusus bersama Tazkiyah Tour. Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu mengaku merasakan pelayanan yang melampaui ekspektasinya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Prof Firdaus Muhammad berangkat menunaikan ibadah haji bersama […]

    Bagikan Berita:
  • Visa Hingga Rekam Biometrik, Ini 8 Hal Penting yang Perlu Diketahui Calon Jemaah Haji 2026

    Visa Hingga Rekam Biometrik, Ini 8 Hal Penting yang Perlu Diketahui Calon Jemaah Haji 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 390
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi resmi memulai penerbitan visa Haji 2026 (1447 Hijriah) lebih awal dari biasanya. Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan proses pengajuan visa telah dibuka sejak 8 Februari 2026, beberapa bulan sebelum puncak ibadah haji yang diperkirakan berlangsung pada akhir Mei 2026. Langkah percepatan ini menjadi bagian dari strategi Kerajaan untuk memperlancar perencanaan, […]

    Bagikan Berita:
  • Diklat Petugas Haji Berdampak Besar ke Penyelenggaraan Tahun Ini, Petugas 2027 Nanti Wajib Masuk Barak

    Diklat Petugas Haji Berdampak Besar ke Penyelenggaraan Tahun Ini, Petugas 2027 Nanti Wajib Masuk Barak

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 110
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah, terutama terkait kualitas pelayanan pada fase paling krusial, yakni di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Salah satu hasil evaluasi yang muncul adalah, pelatihan intensif untuk petugas haji pada tahun ini, sangat mempengaruhi kesuksesan pelayanan jemaah. Sehingga, perlu peningkatan kesiapan petugas haji sebelum diterjunkan […]

    Bagikan Berita:
  • Anggaran Daerah Tercekik, Jemaah Haji Bantaeng 2026 Kini Harus Tanggung Biaya Transportasi Sendiri

    Anggaran Daerah Tercekik, Jemaah Haji Bantaeng 2026 Kini Harus Tanggung Biaya Transportasi Sendiri

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 185
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Keterbatasan anggaran daerah kian terasa di berbagai sektor, termasuk pelayanan ibadah haji. Pemerintah Kabupaten Bantaeng dikabarkan tidak lagi menanggung biaya pemberangkatan dan penjemputan jemaah haji tahun 2026 yang selama ini difasilitasi menggunakan bus. Kebijakan ini disebut sebagai dampak langsung dari pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat yang berimbas hingga ke tingkat daerah. Akibatnya, ruang […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

    Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 375
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Surat keterangan kesehatan jemaah haji harus benar-benar sesuai hasil pemeriksaan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa dirinya sudah diwanti-wanti atau berkali-kali diingatkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait kesehatan tersebut. Hal itu disampaikan Gus Irfan, saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa 25 November 2025 di Jakarta. […]

    Bagikan Berita:
  • Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

    Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Komnas Haji menilai frasa ‘maksimal 8 persen’ untuk kuota haji khusus dalam Draf Rancangan Unda-undang Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik di lapangan. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan aturan yang benar seharusnya berbunyi minimal 8 persen, bukan maksimal. “Kalau pakai kata maksimal, justru sangat kaku. Padahal dalam praktik […]

    Bagikan Berita:
expand_less