Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 106

HAMRANEWS – Kasus hukum yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi baru baru ini cukup merepotkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
KJRI sebelumnya menerima laporan adanya WNI yang diamankan aparat setempat karena diduga melakukan sentuhan fisik yang dinilai tidak pantas terhadap seorang anak warga negara asing.
Meski dilakukan dengan alasan gemas atau niat baik, KJRI Jeddah menegaskan bahwa di Arab Saudi, setiap bentuk sentuhan fisik terhadap anak kecil, baik warga lokal maupun asing, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asusila. Hal ini berlaku di ruang publik mana pun, termasuk di kawasan Masjidilharam.
Tidak hanya itu, aktivitas memotret, merekam, atau menyebarkan foto maupun video anak-anak tanpa izin juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan privasi di Arab Saudi. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada proses hukum, hukuman pidana, hingga denda dalam jumlah besar.
Imbauan ini disampaikan agar seluruh WNI yang berada di Tanah Suci lebih berhati-hati dalam bersikap, menjaga interaksi sosial, serta menghormati norma dan hukum setempat demi kelancaran ibadah dan keselamatan diri.
Pengetatan Aturan di Masjidilharam
Pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir semakin memperketat regulasi di kawasan Masjidilharam dan Masjid Nabawi. Sejumlah aturan baru diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan ibadah jutaan jamaah dari berbagai negara.
Salah satu aturan yang diperketat adalah larangan pengambilan foto dan video di area masjid suci. Penggunaan telepon genggam, kamera, maupun perangkat perekam lainnya untuk mendokumentasikan aktivitas di Masjidilharam dapat dikenai sanksi. Aturan ini berlaku menyeluruh, baik di dalam maupun di sekitar kompleks masjid.
Selain itu, larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin juga ditegaskan kembali. Tindakan tersebut dianggap melanggar privasi dan norma sosial yang dijunjung tinggi di Arab Saudi, terlebih jika melibatkan anak-anak.
Menjaga Adab dan Keselamatan Jamaah
Aturan-aturan ini diberlakukan bukan semata untuk pembatasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh jamaah. Kontak fisik yang tidak perlu, terutama terhadap anak orang lain, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konsekuensi hukum yang serius.
Menjaga sikap, menahan diri, serta mematuhi hukum setempat merupakan bagian dari adab beribadah di Tanah Suci. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap negara tuan rumah, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan diri agar ibadah dapat dijalankan dengan aman dan khusyuk.
Bagi jamaah Indonesia, kehati-hatian dalam berinteraksi di ruang publik adalah hal yang mutlak. Niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai pemahaman terhadap aturan dan budaya setempat.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



