Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Gugatan Kuota Haji Khusus Justru Mendiskriminasi PIHK, SAI: Keberadaannya Dilindungi Konstitusi

Gugatan Kuota Haji Khusus Justru Mendiskriminasi PIHK, SAI: Keberadaannya Dilindungi Konstitusi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 16 menit yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Gugatan atas ketentuan kuota haji khusus 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, menegaskan bahwa eksistensi PIHK merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang mendapat perlindungan konstitusional.

Ali Yusuf menanggapi permohonan uji materi Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, alokasi 8 persen kuota nasional bagi PIHK dinilai diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan.

Menurut Ali, gugatan itu menjadi tantangan baru bagi PIHK setelah sebelumnya penyelenggara haji khusus juga menghadapi persoalan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Ia berpendapat, sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian justru memperkuat kedudukan PIHK. Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara maupun badan hukum, termasuk PIHK, untuk memperoleh hak dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ali juga menilai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar bahwa keberadaan PIHK sebagai badan usaha yang bergerak di bidang pelayanan haji memperoleh perlindungan dari negara. Sementara Pasal 28D ayat (1), menurutnya, harus dimaknai sebagai jaminan perlakuan hukum yang setara bagi penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.

Ia menambahkan, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus sama-sama memperoleh jaminan konstitusional dalam menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, pembagian kuota haji semestinya dilakukan secara lebih berimbang.

Ali juga mengaitkan persoalan kuota dengan prinsip istitaah dalam syariat Islam. Menurutnya, jemaah haji khusus umumnya telah memenuhi aspek kemampuan finansial tanpa bergantung pada subsidi pemerintah, berbeda dengan skema haji reguler.

Karena itu, Ali meminta seluruh asosiasi PIHK bersatu menyikapi proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan MK nantinya akan berdampak langsung terhadap masa depan penyelenggara haji khusus dan ekosistem layanan haji di Indonesia.

Selain itu, ia mengingatkan agar PIHK tetap solid menghadapi berbagai persoalan hukum yang belakangan muncul, termasuk kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pemilik PIHK. Menurutnya, kekompakan menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan haji khusus di masa mendatang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 423
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kewajiban memiliki visa resmi haji bagi umat Islam yang ingin berangkat haji. Melalui keterangan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahkan menyampaikan fatwa Dewan Ulama Senior terkait kewajiban berhaji dengan visa resmi. Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan, berangkat haji dengan mendapatkan visa […]

    Bagikan Berita:
  • NEOM Sky Stadium, Lapangan Bola di Ketinggian 350 Meter di Saudi Akan Dibangun

    NEOM Sky Stadium, Lapangan Bola di Ketinggian 350 Meter di Saudi Akan Dibangun

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 500
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi kembali membuat gebrakan. Setelah resmi menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2034, kerajaan itu kini tengah menyiapkan proyek stadion paling ambisius di dunia: NEOM Sky Stadium, sebuah arena sepak bola yang akan dibangun 350 meter di atas gurun pasir dalam kawasan futuristik The Line. Stadion berkapasitas 46.000 kursi ini dijuluki sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Haji 2026 karena Risiko Panas Ekstrem

    Arab Saudi Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Haji 2026 karena Risiko Panas Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 400
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Arab Saudi baru-baru ini menetapkan regulasi baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengikuti ibadah haji pada musim 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah keselamatan setelah beberapa musim haji sebelumnya mencatat banyak kasus fatal akibat cuaca panas ekstrem. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh platform resmi Nusuk Hajj. Dalam keterangan yang disampaikan […]

    Bagikan Berita:
  • Kepadatan di Masjidilharam

    Kemenhaj Catat 28.170 Jemah Umrah Telah Kembali Per 16 Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 212
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah RI lewat Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah terus memperketat pengawasan dan pendampingan terhadap jemaah umrah Indonesia yang terdampak eskalasi konflik di Timur Tengah. Dalam pemantauan intensif selama dua hari terakhir (15-16 Maret 2026), tercatat 2.248 jemaah umrah telah difasilitasi proses kepulangannya melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dan […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 382
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah syarat termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar petugas haji 2026 diumumkan Kementerian Haji dan Umrah. Kemenhaj memastikan, seleksi petugas ini akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal. Seleksi petugas haji pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025, menyusul seleksi daerah yang digelar lebih awal. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Asal Enrekang Meninggal Setelah Tiba di Makkah, Total 9 JH Asal Sulsel Wafat

    Jemaah Asal Enrekang Meninggal Setelah Tiba di Makkah, Total 9 JH Asal Sulsel Wafat

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 535
    • 0Komentar

    SAUDI – Saut orang jamaah haji lansia asal Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Kloter 32 Embarkasi Makassar dilaporkan wafat di Makkah, Arab Saudi. Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Embarkasi Makassar, Wardy Siraj, menyampaikan, jamaah tersebut bernama Jamida Lamo Suren (87), warga Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Terkait penyebab wafatnya, Wardy menyampaikan […]

    Bagikan Berita:
expand_less