Gugatan Kuota Haji Khusus Justru Mendiskriminasi PIHK, SAI: Keberadaannya Dilindungi Konstitusi
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Illustrasi jemaah Indonesia melaksanakan ibadah
HAMRANEWS.ID – Gugatan atas ketentuan kuota haji khusus 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, menegaskan bahwa eksistensi PIHK merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang mendapat perlindungan konstitusional.
Ali Yusuf menanggapi permohonan uji materi Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, alokasi 8 persen kuota nasional bagi PIHK dinilai diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan.
Menurut Ali, gugatan itu menjadi tantangan baru bagi PIHK setelah sebelumnya penyelenggara haji khusus juga menghadapi persoalan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
Ia berpendapat, sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian justru memperkuat kedudukan PIHK. Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara maupun badan hukum, termasuk PIHK, untuk memperoleh hak dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ali juga menilai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar bahwa keberadaan PIHK sebagai badan usaha yang bergerak di bidang pelayanan haji memperoleh perlindungan dari negara. Sementara Pasal 28D ayat (1), menurutnya, harus dimaknai sebagai jaminan perlakuan hukum yang setara bagi penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
Ia menambahkan, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus sama-sama memperoleh jaminan konstitusional dalam menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, pembagian kuota haji semestinya dilakukan secara lebih berimbang.
Ali juga mengaitkan persoalan kuota dengan prinsip istitaah dalam syariat Islam. Menurutnya, jemaah haji khusus umumnya telah memenuhi aspek kemampuan finansial tanpa bergantung pada subsidi pemerintah, berbeda dengan skema haji reguler.
Karena itu, Ali meminta seluruh asosiasi PIHK bersatu menyikapi proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan MK nantinya akan berdampak langsung terhadap masa depan penyelenggara haji khusus dan ekosistem layanan haji di Indonesia.
Selain itu, ia mengingatkan agar PIHK tetap solid menghadapi berbagai persoalan hukum yang belakangan muncul, termasuk kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pemilik PIHK. Menurutnya, kekompakan menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan haji khusus di masa mendatang.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
