Lanjutan Sidang Korupsi Haji: Eks Menag Muhadjir Bahas MoU RI-Arab Saudi soal Kuota 50:50
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 22
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Mantan Menteri Agama ad interim sekaligus mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia harus mengacu pada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Muhadjir ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Muhadjir dicecar pertanyaan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi salah satu terdakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Yaqut menanyakan sejauh mana nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi mengikat pemerintah dalam penyelenggaraan haji.
Muhadjir menjawab bahwa pemerintah Indonesia semestinya tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut.
“Mestinya tidak bisa,” ujar Muhadjir saat menjawab pertanyaan Yaqut.
Yaqut kemudian memberikan contoh mengenai pembagian kuota haji. Jika dalam MoU telah disepakati kuota 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah Indonesia dapat mengubah komposisinya menjadi 15.000 jemaah reguler dan hanya 5.000 jemaah khusus?
Muhadjir kembali menegaskan bahwa perubahan yang bertentangan dengan isi kesepakatan tersebut semestinya tidak dilakukan.
“Mestinya tidak bisa,” katanya.
Kesaksian Muhadjir ini muncul di tengah perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut dan sejumlah pihak lainnya.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa juga mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas, hingga pemberian fee untuk mempercepat proses.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak lain, termasuk ratusan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Kasus ini juga diduga menyebabkan ketidakadilan dalam pemberangkatan jemaah, termasuk adanya calon jemaah yang seharusnya berangkat namun gagal, sementara pihak yang dinilai tidak berhak justru dapat diberangkatkan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
