Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Lanjutan Sidang Korupsi Haji: Eks Menag Muhadjir Bahas MoU RI-Arab Saudi soal Kuota 50:50

Lanjutan Sidang Korupsi Haji: Eks Menag Muhadjir Bahas MoU RI-Arab Saudi soal Kuota 50:50

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 106
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Mantan Menteri Agama ad interim sekaligus mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia harus mengacu pada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Muhadjir ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Muhadjir dicecar pertanyaan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi salah satu terdakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Yaqut menanyakan sejauh mana nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi mengikat pemerintah dalam penyelenggaraan haji.

Muhadjir menjawab bahwa pemerintah Indonesia semestinya tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut.

“Mestinya tidak bisa,” ujar Muhadjir saat menjawab pertanyaan Yaqut.

Yaqut kemudian memberikan contoh mengenai pembagian kuota haji. Jika dalam MoU telah disepakati kuota 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah Indonesia dapat mengubah komposisinya menjadi 15.000 jemaah reguler dan hanya 5.000 jemaah khusus?

Muhadjir kembali menegaskan bahwa perubahan yang bertentangan dengan isi kesepakatan tersebut semestinya tidak dilakukan.

“Mestinya tidak bisa,” katanya.

Kesaksian Muhadjir ini muncul di tengah perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa juga mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas, hingga pemberian fee untuk mempercepat proses.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak lain, termasuk ratusan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Kasus ini juga diduga menyebabkan ketidakadilan dalam pemberangkatan jemaah, termasuk adanya calon jemaah yang seharusnya berangkat namun gagal, sementara pihak yang dinilai tidak berhak justru dapat diberangkatkan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembiayaan Haji Khusus Melonjak Drastis Hingga 2,5 Kali Lipat di Perbankan

    Pembiayaan Haji Khusus Melonjak Drastis Hingga 2,5 Kali Lipat di Perbankan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 354
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Haji khusus menjadi alternatif berangkat haji yang peminatnya makin besar di Indonesia. Bank Muamalat, yang membuka layanan pembiayaan haji khusus (ProHajj Plus) mencatat peningkatan hingga lebih 2,5 kali lipat per Oktober 2025 (year-on-year/yoy). Lonjakan tersebut membuat layanan haji dari Muamalat semakin kukuh sebagai penopang utama bisnis consumer mereka. Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 446
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai tahun 2026 mendatang, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Tugas besar tersebut akan resmi dipegang Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi, sebelum transisi itu benar-benar berjalan, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni revisi Undang-Undang Haji. Proses pembahasannya masih berlangsung di Badan […]

    Bagikan Berita:
  • Sebagian Dana DP Haji Indonesia Diblokir Saudi, Gegara 600 JCH Tahun Lalu Diloloskan RI Padahal Tidak Memenuhi Istitaah

    Sebagian Dana DP Haji Indonesia Diblokir Saudi, Gegara 600 JCH Tahun Lalu Diloloskan RI Padahal Tidak Memenuhi Istitaah

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 132
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID Pemerintah Arab Saudi memblokir sebagian uang muka atau down payment (DP) haji 2027 yang telah ditransfer pemerintah Indonesia. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap, terdapat sekitar 600 jemaah haji Indonesia yang diketahui memiliki kondisi kesehatan yang […]

    Bagikan Berita:
  • Dokter pembimbing haji khusus Tazkiyah Tour, dr. A. Besse Hanan Marfu’ah

    Cuaca di Madinah Cukup Terik, Dokter Pembimbing Haji Tazkiyah Tour Ingatkan Jemaah Rajin Minum dan Jaga Kelembapan Bibir

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 236
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cuaca panas dan udara kering di Kota Madinah menjadi tantangan tersendiri bagi jemaah haji. Karena itu, Tim Dokter Pembimbing Haji Khusus Tazkiyah Tour mengingatkan kepada para jemaah untuk menjaga kondisi tubuh, termasuk mencegah bibir kering dan pecah-pecah yang bisa dialami saat menjalankan ibadah haji. Dokter pembimbing haji khusus Tazkiyah Tour, dr. A. Besse […]

    Bagikan Berita:
  • Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

    Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 242
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Di antara jutaan tamu Allah yang datang ke Tanah Suci, ada para jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga mereka yang hidup dengan keterbatasan kesehatan tertentu. Dalam konteks inilah, Islam menunjukkan wajahnya yang penuh kasih dan kemudahan. Pemerintah Indonesia dalam dua tahun terakhir secara khusus menghadirkan panduan bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas. […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Rutin Doakan Jemaahnya Selama di Tanah Suci, Komitmen Menjamin Kenyamanan

    Tazkiyah Tour Rutin Doakan Jemaahnya Selama di Tanah Suci, Komitmen Menjamin Kenyamanan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 563
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Travel haji dan umrah melakukan banyak cara demi menjamin kelancaran perjalanan jemaahnya selama berada di tanah suci. Jemaah dibuat nyaman seperti disediakan hotel bintang lima, didampingi pembimbing yang profesional hingga tim medis. Tapi upaya ini jarang dilakukan: rutin menggelar doa bersama untuk jemaahnya yang melakukan perjalanan di Tanah Suci. Langkah terakhir itu rutin […]

    Bagikan Berita:
expand_less