Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 299

HAMRANEWS – Asosiasi penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah menilai adanya anomali dan celah hukum dalam UU terbaru yang membolehkan umrah mandiri.

Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai beberapa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh Pemerintah juga dinilai telah membuka celah bagi pelemahan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Muhammad Firman Taufik selaku Ketua Tim 13 mencontohkan bunyi pasal 94A, menurutnya di satu sisi pasal itu memuat semangat untuk mewujudkan ekosistem ekonomi umrah, namun disisi lain para penyelenggara (PPIU/PIHK) sebagai pemain utama yang menggerakkan roda ekosistem ekonomi umrah justru tidak dilibatkan.

“Ini bukan saja paradoks, tapi sudah anomali. Jadi di pasal 94A (2) dinyatakan Menteri dapat membuat semacam Satuan Kerja, tapi rasa-rasanya kami [seperti yang sudah-sudah] tidak akan dilibatkan,” ujar Firman kepada dikutip dari himpuhnews beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah melegalkan umrah mandiri dalam UU 14/2025 juga bertolak belakang dengan semangat mewujudkan ekosistem ekonomi umrah.

Bisa dibayangkan, jika umrah mandiri menjadi tren yang masif, berapa banyak UMKM penyedia perlengkapan umrah seperti koper, tas dan busana yang berpotensi gulung tikar? Karena pelaku umrah mandiri tidak membutuhkan mereka.

“Belum lagi okupansi hotel dalam negeri yang selama ini digunakan PPIU untuk menggelar manasik, semuanya terancam akibat kebijakan legalisasi umrah mandiri,” terang Firman.

Selain itu, dari aspek perlindungannya pun, pemerintah dinilai belum siap mengatasi berbagai potensi yang mungkin muncul dari umrah mandiri. Firman menegaskan, umrah tidak sama dengan wisata, ada pembinaanya, negara tujuannya pun (Arab Saudi) kerap mengubah aturan sesuka hati. Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah.

“Semua risiko yang muncul akibat umrah mandiri ditanggung oleh jemaah itu sendiri. Ini yang sungguh sangat ironis,” tandas Firman.

Lalu bagaimana dengan para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)? Firman menegaskan bahwa mereka akan terus adaptif dan mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang selalu mereka tunjukkan sepanjang sejarah amanah diberikan.

Bagi PPIU, kebijakan umrah mandiri adalah blessing, mereka justru dapat menyediakan produk ‘umrah mandiri’ yang tidak kalah menarik, dengan catatan tetap memberikan aspek perlindungan dan pembinaan, dengan kata lain Umrah Mandiri ala PPIU.

“Jadi kami tidak khawatir sama sekali, yang justru harus khawatir itu pemerintah. Mereka betul-betul harus siap mengatasi gelombang masalah yang bisa saja muncul akibat umrah mandiri,” tukas Firman.

Tim 13 Asosiasi sendiri akan membentuk Tim Khusus/Ad Hoc UU PIHU lintas asosiasi di bawah koordinasi Tim Strategis 13 Asosiasi PIHU, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2025.

“Kita juga sepakat melakukan uji materiil atas sebagian dan atau seluruh pasal dan ayat yang dianggap merugikan ekosistem PIHU, membuat rekomendasi untuk menjadi bahan acuan penyusunan aturan turunan UU 14/2025, dan jika diperlukan mempersiapkan class action pada keadaan tertentu,” pungkas Firman.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Sepenuhnya Sesuai Tujuan, Ribuan Kursi Roda-Kursi Salat Hasil Wakaf Jemaah Haji Numpuk Tak Terpakai

    Tak Sepenuhnya Sesuai Tujuan, Ribuan Kursi Roda-Kursi Salat Hasil Wakaf Jemaah Haji Numpuk Tak Terpakai

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Mewakafkan kursi roda atau kursi salat di Masjidil Haram selama ini menjadi salah satu bentuk amal yang cukup populer di kalangan jamaah haji dan umrah. Banyak yang berharap fasilitas tersebut dapat digunakan oleh para tamu Allah dalam jangka waktu lama sehingga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Namun, sebuah fakta di lapangan […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Ustaz Khalid Basalamah Ikut Beli Haji Kuota Tambahan yang Sedang Diusut KPK

    Cerita Ustaz Khalid Basalamah Ikut Beli Haji Kuota Tambahan yang Sedang Diusut KPK

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 389
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penceramah, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, menjadi satu 20.000 orang yang menggunakan kuota haji tambahan Arab Saudi pada 2024 silam. Seperti diketahui, tambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi sedang diusut oleh KPK, karena sebagian di antaranya diperjualbelikan ke travel-travel sebagai haji khusus dengan harga yang fantastis. Adapun Khalid Basalamah, Direktur dan pemilik PT […]

    Bagikan Berita:
  • Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 566
    • 0Komentar

    SAUDI – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jemaah haji asal Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Menariknya, meskipun rangkaian inti ibadah haji hanya berlangsung selama lima hingga enam hari, para jemaah tetap tinggal di Arab Saudi hingga sekitar 40 hari. Mengapa hal ini terjadi? Ibadah haji secara inti dilaksanakan pada tanggal […]

    Bagikan Berita:
  • Ikuti Tawaf Ifadah, 216 Jemaah Haji Tazkiyah Tour Selesaikan Rangkaian Ibadah Haji Terakhir

    Ikuti Tawaf Ifadah, 216 Jemaah Haji Tazkiyah Tour Selesaikan Rangkaian Ibadah Haji Terakhir

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 55
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Sebanyak 216 jemaah haji khusus Tazkiyah Tour menyelesaikan rangkaian ibadah di Mina pada 13 Zulhijjah dengan melaksanakan lontar jumrah untuk hari terakhir. Setelah itu, para jemaah bergerak menuju Masjidil Haram untuk menunaikan tawaf ifadah, salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan. Meski telah menjalani hari-hari yang padat selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan […]

    Bagikan Berita:
  • Kisah Haru Pemuda Jeneponto, Gantikan Ayahnya yang Meninggal Sekaligus Badalkan Umrah Ibu yang Menyusul Sang Ayah

    Kisah Haru Pemuda Jeneponto, Gantikan Ayahnya yang Meninggal Sekaligus Badalkan Umrah Ibu yang Menyusul Sang Ayah

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Muhammad Eko Setia Budi, seorang anak muda 24 tahun asal Jeneponto mendapat pengalaman yang mulia namun diliputi kesedihan, saat mendapat kesempatan melaksanakan haji 2025 bersama kloter 40 UPG. Petugas Haji Daerah Kloter 40 Upg, H. Alfian, mengisahkan Eko Setia Budi yang berangkat Menunaikan Ibadah Haji karena menggantikan bapaknya yang meninggal pada tahun 2019. […]

    Bagikan Berita:
  • Sayur-sayuran dari RI Siap Jadi Pasokan Kebutuhan Pangan Jemaah Haji dan Umrah

    Sayur-sayuran dari RI Siap Jadi Pasokan Kebutuhan Pangan Jemaah Haji dan Umrah

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 304
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah berupaya memperluas manfaat ekonomi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satunya dengan mendorong produk-produk pertanian dan peternakan nasional menjadi bagian dari rantai pasok kebutuhan jamaah haji dan umrah di Tanah Suci. Langkah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, usai menerima kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar […]

    Bagikan Berita:
expand_less