Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » KPK Bantah Klaim Kubu Yaqut Soal Pembagian 50:50 Diketahui Arab Saudi

KPK Bantah Klaim Kubu Yaqut Soal Pembagian 50:50 Diketahui Arab Saudi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • visibility 83
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pemerintah Arab Saudi mengetahui sekaligus menyepakati pembagian kuota haji tambahan Indonesia dengan skema 50:50.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pemerintah Arab Saudi tidak mencampuri keputusan Indonesia dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Taufik sebagai respons atas keterangan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, yang menyebut pembagian kuota haji tambahan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut Taufik, Arab Saudi hanya memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu kepada Indonesia. Adapun mengenai pembagian kuota tersebut sepenuhnya menjadi urusan pemerintah Indonesia.

“Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 (kuota haji tambahan) itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Taufik mengatakan, sebelum nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi diteken, sudah terdapat pertemuan yang membahas skema pembagian kuota tambahan.

Namun, menurut dia, pembagian tersebut merupakan pengaturan dari pihak Kementerian Agama di Indonesia, bukan hasil keputusan pemerintah Arab Saudi.

“Kalau dibilang ini 50-50 sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang setting-an dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia,” ujarnya.

KPK juga menyebut pihaknya memiliki surat permohonan tambahan kuota kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat atas sepengetahuan Yaqut dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama tersebut.

KPK Soroti Pembagian 10 Ribu-10 Ribu

Persoalan pembagian kuota tambahan ini menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

KPK menilai pembagian tambahan 20 ribu kuota menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam ketentuan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan komposisi tersebut, tambahan 20 ribu kuota semestinya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Artinya, kuota reguler yang sebelumnya berjumlah 203.320 jemaah seharusnya bertambah menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah.

Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Taufik menilai adanya pembahasan skema pembagian sebelum MoU menunjukkan bahwa pengaturan kuota 50:50 telah disiapkan sebelumnya.

“Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah,” katanya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diduga bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perdebatan mengenai siapa yang menentukan skema 50:50 kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Kubu Yaqut menyatakan pembagian itu diketahui dan merupakan kesepakatan dengan Arab Saudi, sedangkan KPK menegaskan Arab Saudi tidak mempersoalkan bagaimana Indonesia membagi tambahan kuota yang telah diberikan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jadwal Pasti Penutupan Umrah Musim 2025-2026, Diumumkan Pemerintah Saudi

    Ini Jadwal Pasti Penutupan Umrah Musim 2025-2026, Diumumkan Pemerintah Saudi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 515
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan jadwal penutupan layanan Umrah tahun 2026 (1447 H) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji. Penutupan Umrah setiap tahun dilakukan menjelang musim Haji untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, dan keamanan jutaan jemaah yang akan melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Penutupan ini bukan sekadar penghentian sementara, melainkan masa krusial […]

    Bagikan Berita:
  • Waduh, Keberangkatan Tersisa Beberapa Hari, Visa Ratusan Petugas Haji Belum Terbit

    Waduh, Keberangkatan Tersisa Beberapa Hari, Visa Ratusan Petugas Haji Belum Terbit

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta — Menjelang jadwal keberangkatan yang kian dekat, ratusan petugas haji Indonesia dilaporkan belum mengantongi visa. Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan, hingga kini masih ada ratusan visa petugas yang belum terbit akibat kendala teknis dalam proses pengajuan. Pernyataan itu disampaikan Irfan Yusuf—yang akrab disapa Gus Irfan—dalam konferensi pers bersama M Qodari di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), […]

    Bagikan Berita:
  • Haji Tahun Depan, Jemaah Bayar 52 Persen, Sisanya Ditanggung BPKH

    Haji Tahun Depan, Jemaah Bayar 52 Persen, Sisanya Ditanggung BPKH

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Biaya haji 2027 mulai menemukan gambaran baru. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar beban Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dibagi dengan komposisi 52 persen dibayar langsung jemaah dan 48 persen ditopang nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 128
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengusulkan agar skema pembiayaan haji 2027 tetap menggunakan komposisi 60:40, yakni 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 169
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Di tengah masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Sulawesi Selatan, menyematkan gelar ‘Haji’ atau ‘Hajah’ di depan nama seseorang yang telah pulang dari tanah suci merupakan sebuah tradisi yang mengakar kuat. Panggilan ‘Puang Aji’ atau ‘Pak Haji’ sudah menjadi kelaziman. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai fenomena pemberian gelar atau identitas haji ini? Dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Kepulangan Jemaah Umrah Terganggu Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sebagian Masih Tertahan di Saudi

    Kepulangan Jemaah Umrah Terganggu Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sebagian Masih Tertahan di Saudi

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 49
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu penutupan delapan bandara di Indonesia turut mengacaukan jadwal kepulangan jemaah umrah dari Arab Saudi. Sejumlah jemaah bahkan dilaporkan masih tertahan di Saudi karena penerbangan mereka terdampak penghentian sementara operasional bandara. Persoalan lain muncul karena tidak semua jemaah memperoleh fasilitas penginapan atau kompensasi dari maskapai selama menunggu penerbangan […]

    Bagikan Berita:
expand_less